TERNATE, KAIDAH MALUT – Penagihan retribusi tepi jalan umum pada setiap pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET), mulai diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Penerapan itu, sejak Selasa, 06 Juni 2023 sebagai langkah upaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi.
Penarikan retribusi tepi jalan umum dilakukan di sejumlah titik, di antaranya gerbang depan toko Nando, depan toko Istana Musik, hingga di depan Pasar Sabi Sabi.
Kepala Dinas Perhubungan Mochtar Hasyim menyampaikan, untuk memaksimalkan PAD pada sektor retribusi khususnya tepi jalan umum, Dishub mulai memberlakukan penarikan retribusi pada jalur-jalur masuk ke pusat perdagangan atau Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Dia menyatakan, ada sejumlah titik yang dijaga petugas penagih retribusi.
“Kurang lebih pos-pos itu yang akan kita maksimalkan lakukan penagihan dengan menggunakan karcis retribusi tepi jalan umum,” kata Mochtar, Rabu, 07 Juni 2023.
Ia menyebutkan, retribusi bagi kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp2.000. Jika pengguna kendaraan sudah membayar retribusi karcis melewati pos-pos yang dimaksud dan memperoleh karcis, maka karcis tersebut juga berlaku pada tempat parkir tepi jalan umum lainnya.
“Artinya, jika sudah bayar karcis di pintu masuk kawasan ekonomi, maka pengendara tidak perlu lagi bayar retribusi saat parkir di pasar atau di tempat parkir tepi jalan umum lainnya,” kata Mochtar.
“Kalau sudah pegang karcis dari pintu masuk, maka masyarakat silahkan mengakses di seluruh wilayah parkir tepi jalan umum tanpa harus membayar lagi. Karena petugas Dishub sudah tidak akan tagih lagi selama ada karcis itu,” tambahnya.
Baca halaman selanjutnya…
Menurut Mochtar, pemberlakuan penagihan retribusi di pintu masuk kawasan ekonomi ini diharapkan dapat mendongkrak atau memaksimalkan penarikan retribusi, di tepi jalan umum sekaligus meningkatkan PAD.
“Karena daripada kita lost potensi karena tidak menagih di pintu-pintu masuk itu, maka mulai hari ini, kita lakukan penagihan sehingga bisa meningkatkan pendapatan khusus untuk retribusi parkir di tepi jalan umum ini,” sebut Mochtar.
Dampak lainnya, kata Mochtar, dengan diterapkannya pembayaran retribusi parkir lewat pintu-pintu masuk zona Ekonomi, maka dapat meminimalisir pungutan liar yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu pada wilayah parkir di tepi jalan umum.
“Dan yang terpenting juga karena ini adalah retribusi, jadi kita tidak hanya fokus pada penagihan tapi juga pelayanan, sebab pada kawasan-kawasan parkir tepi jalan, kita juga menempatkan petugas untuk menata parkiran,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan uji coba pada Selasa, pihaknya bisa menghabiskan hampir 100 buku atau hampir 10.000 karcis.
“Kalau sebelumnya itu, dalam sebulan belum tentu bisa mencapai di angka itu,” sebut Mochtar sembari mengaku meski baru uji coba, masyarakat Kota Ternate telah taat membayar retribusi.
“Masyarakat Ternate telah ikut mendukung kebijakan ini dengan angka penjualan karcis retribusi tepi jalan, karena kalau tidak mendukung pasti angka penjualan tidak signifikan,” tambah Mochtar.
“Karena ini juga bagian dari kepentingan masyarakat Kota Ternate,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan