Menurut Mochtar, pemberlakuan penagihan retribusi di pintu masuk kawasan ekonomi ini diharapkan dapat mendongkrak atau memaksimalkan penarikan retribusi, di tepi jalan umum sekaligus meningkatkan PAD.
“Karena daripada kita lost potensi karena tidak menagih di pintu-pintu masuk itu, maka mulai hari ini, kita lakukan penagihan sehingga bisa meningkatkan pendapatan khusus untuk retribusi parkir di tepi jalan umum ini,” sebut Mochtar.
Dampak lainnya, kata Mochtar, dengan diterapkannya pembayaran retribusi parkir lewat pintu-pintu masuk zona Ekonomi, maka dapat meminimalisir pungutan liar yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu pada wilayah parkir di tepi jalan umum.
“Dan yang terpenting juga karena ini adalah retribusi, jadi kita tidak hanya fokus pada penagihan tapi juga pelayanan, sebab pada kawasan-kawasan parkir tepi jalan, kita juga menempatkan petugas untuk menata parkiran,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan uji coba pada Selasa, pihaknya bisa menghabiskan hampir 100 buku atau hampir 10.000 karcis.
“Kalau sebelumnya itu, dalam sebulan belum tentu bisa mencapai di angka itu,” sebut Mochtar sembari mengaku meski baru uji coba, masyarakat Kota Ternate telah taat membayar retribusi.
“Masyarakat Ternate telah ikut mendukung kebijakan ini dengan angka penjualan karcis retribusi tepi jalan, karena kalau tidak mendukung pasti angka penjualan tidak signifikan,” tambah Mochtar.
“Karena ini juga bagian dari kepentingan masyarakat Kota Ternate,” pungkasnya. (*)