TERNATE, KAIDAH MALUT – Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda menyebutkan, dugaan proyek jalan fiktif senilai Rp120 juta di Kelurahan Jati merupakan kejahatan sistematik.
Politisi Partai Demokrat itu minta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate, Rus’an M. Nur Thaib harus jujur terkait proses pencairan tersebut.
“Ini adalah kejahatan sistematik yang dilakukan oleh kontraktor CV Tiga Putra Aryaguna dan oknum pejabat di dinas PUPR. Dokumen yang dilampirkan di berita acara adalah dokumen palsu,” kata Heny kepada Kaidah Malut, Kamis 25 Mei 2023.
Heny menganggap pernyataan Kadis PUPR soal kerusakan alat dan kekurangan materil, merupakan alasan yang mengada-ngada.
“Ini alasan yang tidak masuk akal, karena salah satu persyaratan untuk mengikuti tender pekerjaan peningkatan jalan harus memiliki dukungan alat berat. Banyak kok pekerjaan hotmix di Kota Ternate aja dengan anggaran yang miliaran bisa diselesaikan 100 persen tanpa alasan kerusakan alat,” beber Heny.
Olehnya itu, Heny tetap mempertanyakan disposisi pencairan 100 persen anggaran tersebut.
Sementara alasan Kadis PUPR, yakni kekurangan material dan alat berat.
“Pernyataan kadis kontradiksi. Kadis harus jujur atas apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Atas masalah ini juga, ia menyayangkan praktik proyek fiktif di Dinas PUPR.
Baca halaman selanjutnya…
Bahkan ia mempertanyakan, soal pengembalian yang dilakukan oleh pihak ketiga ke Bank BPRS.
“Apakah pengembalian tersebut dikenakan denda atau tidak,” timpalnya.
Semua kontrak proyek memiliki jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan progres pengerjaan.
“Karena pekerjaan yang sudah selesai aja tapi laporannya terlambat, itupun dikenakan denda. Apalagi ini proyek fiktif. Ini tidak bisa dilakukan pembiaran harus ditindak serius rekanan atau kontraktor nakal,” sebutnya.
Untuk itu, DPRD mendesak kepada pemkot dalam hal ini Wali Kota Ternate, agar mengevaluasi kontraktor dan perusahaan yang “nakal”.
“Bila perlu blacklist perusahaan-perusahaan itu,” tukasnya.
Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Ternate diduga telah mencairkan anggaran proyek 100 persen dengan nilai Rp130 juta. Anggaran tersebut melekat pada APBD 2022.
Berdasarkan penelusaran media ini, di website LPSE terdapat pengadaan proyek dengan nomenklatur peningkatan jalan tanah ke aspal, di RT 14 RW 007 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara. (*)

Tinggalkan Balasan