Permohonan lain yang dapat diajukan melalui E-PTSP adalah pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), permohonan bantuan hukum, serta permohonan izin luar biasa.
E-PTSP juga memberi kemudahan bagi pegawai Rutan Ternate untuk membuat laporan pengawasan kondisi Rutan. Mulai dari laporan apel hingga deteksi dini.
Selain itu, publik juga bisa melaporkan gratifikasi, calo maupun pungli di Rutan melalui E-PTSP ini.
Sistem E-PTSP Rutan Ternate telah berfungsi sejak sebulan lalu. Namun bakal ada grand launching yang dilakukan dalam waktu dekat.
“Inovasi ini sangat bagus untuk memudahkan pekerjaan sehari-hari. Semoga aplikasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kami maupun publik,” tandas Kepala Rutan Ternate Yudhi Khairudin. (*)