TERNATE, KAIDAH MALUT – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate kembali pertanyakan kinerja Bawaslu Malut.
Kali ini terkait pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi bakal calon DPD.
PMII menyayangkan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu. Termasuk nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang masuk daftar syarat dukungan, salah satu balon DPD RI.
Ketua PMII Cabang Ternate, Alfian M. Ali mengatakan, persoalan itu seharusnya sudah ditemukan oleh Bawaslu saat pengawasan verifikasi administrasi di KPU Malut.
“Mengapa demikian? karena pengawasan tersebut meliputi pengawasan terhadap setiap pemilih pendukung yang berkaitan dengan umur, pekerjaan dan kegandaan dukungan,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan dilakukan untuk menemukan dukungan dengan kondisi pendukung belum berumur 17 tahun, dan belum kawin atau belum pernah kawin.
Kemudian pendukung berstatus sebagai prajurit TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, Bawaslu diduga tidak melakukan pengawasan secara efektif,.
Maka pengawasan yang dilakukan tersebut, patut diragukan hasil pengawasannya.
Alfian bilang, masalah ini justru Bawaslu Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti dengan cara melakukan penelusuran sebagai, upaya memenuhi syarat formil dan materil.
Menurut dia, penelusuran yang dilakukan adalah hal yang keliru, karena penelusuran hanya boleh dilakukan terhadap setiap informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu, bukan terhadap temuan.
“Karena itu Bawaslu Provinsi Maluku Utara diduga tidak mampu membedakan apa itu informasi awal, apa itu temuan dan apa itu laporan,” tegasnya .
Temuan tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada Bawaslu Halmahera Tengah dan telah ditangani.
Hanya saja, pelimpahan yang dilakukan Bawaslu Maluku Utara kepada Bawaslu Halmahera Tengah diduga tidak sesuai dengan mekanisme pelimpahan, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 38 dan 39 Perbawaslu 7/2022.
“Perlu diketahui bahwa cara pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, hanya berlaku terhadap laporan pelanggaran Pemilu,” terangnya.
Mekanisme kerjanya, dilakukan sepanjang telah diawali dengan kajian awal, kemudian diplenokan.
“Dan hasilnya dilimpahkan paling lama 1 hari setelah kajian awal dibuat,” tukasnya.
Oleh karena itu, temuan yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut sesungguhnya tidak boleh dilimpahkan.
“Sebab ini adalah temuan, bukan laporan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan