Maka pengawasan yang dilakukan tersebut, patut diragukan hasil pengawasannya.
Alfian bilang, masalah ini justru Bawaslu Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti dengan cara melakukan penelusuran sebagai, upaya memenuhi syarat formil dan materil.
Menurut dia, penelusuran yang dilakukan adalah hal yang keliru, karena penelusuran hanya boleh dilakukan terhadap setiap informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu, bukan terhadap temuan.
“Karena itu Bawaslu Provinsi Maluku Utara diduga tidak mampu membedakan apa itu informasi awal, apa itu temuan dan apa itu laporan,” tegasnya .
Temuan tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada Bawaslu Halmahera Tengah dan telah ditangani.
Hanya saja, pelimpahan yang dilakukan Bawaslu Maluku Utara kepada Bawaslu Halmahera Tengah diduga tidak sesuai dengan mekanisme pelimpahan, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 38 dan 39 Perbawaslu 7/2022.
“Perlu diketahui bahwa cara pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, hanya berlaku terhadap laporan pelanggaran Pemilu,” terangnya.
Mekanisme kerjanya, dilakukan sepanjang telah diawali dengan kajian awal, kemudian diplenokan.
“Dan hasilnya dilimpahkan paling lama 1 hari setelah kajian awal dibuat,” tukasnya.
Oleh karena itu, temuan yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut sesungguhnya tidak boleh dilimpahkan.
“Sebab ini adalah temuan, bukan laporan,” pungkasnya. (*)