TERNATE, KAIDAH MALUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, bersama DPRD Komisi III sepakat menutup sementara aktivitas bongkar muat di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara, Maluku Utara.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengatakan, moratorium diberikan karena aktivitas bongkar muat dinilai ilegal.
Moratorium ditujukan kepada PT. Thanaga Samudera Line, sebagai penanggung jawab dan pihak pengelola aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.
“Kalau untuk izin seperti NIB dan izin usaha angkutan laut itu ada. Kita permasalahkan itu lokasinya yang secara tata ruang tidak diperuntukkan untuk pelabuhan,” kata Syarif, Selasa, 21 Februari 2023.
“Setelah melakukan peninjauan on the spot tadi kita bersama DPRD berkesimpulan bahwa aktivitasnya memang harus dihentikan sementara,” tegas Syarif.
Pantai Daulasi sebagai penyangga Bandara Sultan Baabullah sejatinya harus bebas dari aktivitas pelabuhan.
PT. Thanaga Samudera Line juga mendapat izin dari KSOP Kelas II Ternate untuk melakukan bongkar muat di lokasi tersebut. Namun itu bukanlah pelabuhan.
“Saya kira dari KSOP juga keliru karena itu bukan pelabuhan,” tegasnya.
DLH akan menggelar pertemuan antara pihak KSOP, Bandara, DPRD, BP2RD, Lurah, Camat dan pihak PT. Thanaga Samudera Line.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif menegaskan aktivitas bongkar muat perlu diproses sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan.
“Ada aspek lain yang dinilai lalai dilakukan oleh pihak pengelola,” ujarnya.
Anehnya kata dia, proses bongkar muat kapal yang masuk di pantai Daulasi tanpa kejelasan.
“Kalau ini dibiarkan maka kita tidak tahu ke depannya, misalnya itu akan menjadi jalur penyelundupan narkotika dan lainnya,” ujar Politikus Partai NasDem tersebut.
“Jadi pokoknya ada banyak hal yang bisa saja terjadi jika ini dibiarkan. Karena otu Komisi III dan DLH mengambil langkah untuk menutup sementara aktivitas di Pantai Daulasi,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan