TERNATE, KAIDAH MALUT – Perpindahan penduduk dari Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat ke Kabupaten Halmahera Tengah, telah mempengaruhi alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Pemilu 2024 nanti.
Olehnya itu, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menyatakan rasa tidak setuju terhadap kebijakan yang mewajibkan warganya pindah domisili KTP menjadi warga Kabupaten Halmahera Tengah, jika ingin bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Kebijakan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di masa kepemimpinan Bupati Edy Langkara itu, dinilai bisa mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Ternate.
“Kalau seperti itu kan mengganggu terkait jumlah penduduk. Kalau (DPT) di bawah, kan kursi juga berpengaruh. Makanya saya minta jangan lagi, tidak perlu ada syarat itu lagi,” jelas Tauhid, Ahad, 29 Januari 2023.
Lantaran masalah ini dianggap penting, untuk itu Tauhid pun sudah menghubungi Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji dan menyampaikan agar tidak perlu ada syarat tersebut, jika hanya karena warganya bekerja di perusahaan tambang nikel tersebut.
Ia pun berharap, kebijakan Bupati sebelumnya itu bisa dengan bijaksana dianulir oleh Pj Bupati yang saat ini menjabat.
“Mungkin kebijakan lama dengan Bupati sebelumnya. Tapi saya bilang tidak perlu, sehingga migrasi itu hanya sebagai tenaga kerja saja, tapi domisili dia (pekerja) tetap domisili Ternate,” timpalnya.
Selain telah menghubungi via telepon, Tauhid juga akan menyurat secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dalam hal ini kepada Pj Bupati mengenai perihal tersebut.
“Kalau saya sih, kita menyurat dulu, minta bahwa persyaratan warga kita yang bekerja di sana tidak perlu dia mutasi penduduk,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebagaimana yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, pada saat uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Pemilu 2024, Selasa, 17 Januari 2023 lalu, tercatat untuk Dapil I (satu) Ternate-Halmahera Barat dengan jumlah penduduk 338.198 jiwa, mengalami pengurangan alokasi kursi dari yang sebelumnya 12 kursi menjadi 11 kursi.
Sementara untuk Halmahera Tengah yang masuk dalam Dapil III (Tiga) bersama Tidore Kepulauan dan Halmahera Timur, dengan jumlah penduduk 298.558 jiwa, mengalami tambahan alokasi kursi dari 9 kursi menjadi 10 kursi.
Sedangkan tiga Dapil lainnya di Maluku Utara tidak mengalami perubahan alokasi kursi, di antaranya Dapil II (dua) Halmahera Utara-Pulau Morotai dengan jumlah penduduk 279.500 jiwa, alokasinya 9 kursi.
Dapil IV Halmahera Selatan, jumlah penduduk 253.331 jiwa, alokasi 9 kursi. Dapil V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, jumlah penduduk 167.781 jiwa, alokasi 6 kursi.
Dengan begitu, untuk total keseluruhan jumlah penduduk di lima Dapil DPRD Provinsi Maluku Utara, yakni sebanyak, 1.337.368 jiwa dengan alokasi seluruhnya 45 kursi. (*)

Tinggalkan Balasan