“Kalau saya sih, kita menyurat dulu, minta bahwa persyaratan warga kita yang bekerja di sana tidak perlu dia mutasi penduduk,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebagaimana yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, pada saat uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Pemilu 2024, Selasa, 17 Januari 2023 lalu, tercatat untuk Dapil I (satu) Ternate-Halmahera Barat dengan jumlah penduduk 338.198 jiwa, mengalami pengurangan alokasi kursi dari yang sebelumnya 12 kursi menjadi 11 kursi.

Sementara untuk Halmahera Tengah yang masuk dalam Dapil III (Tiga) bersama Tidore Kepulauan dan Halmahera Timur, dengan jumlah penduduk 298.558 jiwa, mengalami tambahan alokasi kursi dari 9 kursi menjadi 10 kursi.

Sedangkan tiga Dapil lainnya di Maluku Utara tidak mengalami perubahan alokasi kursi, di antaranya Dapil II (dua) Halmahera Utara-Pulau Morotai dengan jumlah penduduk 279.500 jiwa, alokasinya 9 kursi.
Dapil IV Halmahera Selatan, jumlah penduduk 253.331 jiwa, alokasi 9 kursi. Dapil V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, jumlah penduduk 167.781 jiwa, alokasi 6 kursi.

Dengan begitu, untuk total keseluruhan jumlah penduduk di lima Dapil DPRD Provinsi Maluku Utara, yakni sebanyak, 1.337.368 jiwa dengan alokasi seluruhnya 45 kursi. (*)