TERNATE, KAIDAH MALUT – Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara, mulai Senin, 02 Januari 2023 akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik.
Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan, untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum, yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Ada dua titik di Kota Ternate yang akan diaktifkan ETLE, yakni jalur traffic light Kelurahan Takoma atau tepatnya bundaran rumah dinas Gubernur Maluku Utara dan traffic light pertigaan Siko.
“Memang benar mulai besok dua kamera ETLE sudah aktif,” kata Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, Ahad, 01 Januari 2023.
Peluncuran sekaligus pengaktifan kamera tilang ETLE tersebut, dilakukan bersamaan dengan HUT ke-67 Lalu Lintas yang akan dilaunching oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Proses sosialisasi selama 3 bulan ini sudah kita lakukan, dan mulai Januari ini sudah resmi diberlakukan,” ujarnya.
Dari tahapan sosialisasi tersebut tentu masyarakat juga sudah bisa paham, apalagi dua buah kamera ETLE sudah terpasang sejak beberapa bulan lalu.
“Sebab dalam sosialisasi sudah secara masif baik dari media cetak, media sosial dan lainya sudah dilakukan,” imbuhnya.
Meski begitu, Polres Ternate akan tetap melakukan tilang secara manual.
“Intinya mulai besok kamera ETLE sudah diberlakukan. Dan untuk Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang manual juga,” tegasnya.
Mekanisme ETLE akan merekam 8 pelanggaran yang dilakukan pengendara, selama 1×24 jam. Dari pelanggaran tersebut, data kendaraan pengendara akan dikirim ke back office ETLE, di RTMC Ditlantas Polda Maluku Utara.
Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan, menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Kemudian dari situ, petugas akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran via Kantor Pos.
Sementara untuk surat konfirmasi pelanggaran, akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
“Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi balasan, saat kena tilang, jika pelanggar sudah terima surat dari pos, maka pelanggar bisa datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Maluku Utara,” jelas dia.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, maka dalam kurun waktu tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
“Petugas selanjutnya menerbitkan tilang, untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir,” tambahnya.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut pelanggarannya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Untuk prosedur pembayaran denda bisa melewati bank atau ikut sidang, setelah ada perintah melakukan membayar denda.
“Pelanggar bisa membayar denda lewat bank, atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan