TERNATE. KAIDAH MALUT – Sebanyak 17 orang bakal calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara telah menyerahkan, dokumen syarat dukungan minimal beserta sebarannya ke KPU Provinsi Maluku Utara.

Penyerahan tersebut, menyusul batas akhir tahapan untuk memasukan dokumen syarat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, yang terhitung mulai 16 sampai dengan 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIT.

Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, H. Buchari Mahmud mengatakan, tahapan penyerahan syarat dukungan minimal berlangsung lancar hingga waktu penutupannya, malam tadi, Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIT.

“Sampai tanggal 29 Desember ini jumlah yang mengambil akun (Aplikasi Silon) itu kan jumlahnya 18 bakal calon. Namun demikian sampai dengan tanggal 29 ini jumlah yang menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih, jumlahnya 17 bakal calon,” jelas Buchari.

Setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan minimal 1.000 dukungan, dan sebarannya minimal 5 kabupaten/kota dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

Dari ke 17 bakal calon yang paling pertama menyerahkan syarat dukungan, adalah bakal calon atas nama Makmurdin Mus, pada tanggal 24 Desember 2022 pukul 15.00 WIT. Sedangkan yang paling terakhir, yakni bakal calon atas nama Privco Sebastian Bitjoli, pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.17 WIT.

Privco, kata dia, sebenarnya sudah menyerahkan syarat dukungan pada tanggal 26 Desember 2022, namun dokumen syaratnya sempat dikembalikan oleh KPU untuk perbaikan.

Sementara 1 nama bakal calon atas nama Revli yang sudah sempat memasukan data melalui aplikasi Silon, dinyatakan gagal lantaran terlambat memasukan dokumen fisik syarat dukungan pemilih ke KPU Malut.

Padahal, Revli memiliki jumlah minimum syarat dukungan, yakni sebanyak 1.274 suara yang tersebar di 5 kabupaten/kota di Maluku Utara.

“Jadi hanya satu orang (Revli,red) itu yang dikategorikan tidak mendaftar,” urai Buchari.

Meski hanya terlambat sekira 3 menit, namun pihak KPU tidak memberikan toleransi waktu. Pasalnya ketentuan itu sudah diatur sebagai standar khusus dalam KPU.

“Padahal KPU sendiri telah mengingatkan, agar tim LO datang lebih awal agar tidak terlambat,” cetusnya.

Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap, seluruh dokumen syarat dukungan 17 bakal calon, mulai dari tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.

“Nanti ada perbaikan. Kalau masih kurang dari 1.000 dia (bakal calon) boleh memperbaiki lagi. Memperbaiki dan menambahkan supaya bisa mencapai batas minimal itu. Waktu perbaikan itu mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Januari 2023. Kemudian kita verifikasi selama 14 hari lagi sampai tanggal 1 Februari,” terang dia.

Setelah verifikasi administrasi, masih ada lagi tahapan verifikasi faktual pada tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023. Verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.

“Nanti di tanggal 1 Mei baru mulai mendaftar sebagai bakal calon,” tukasnya. (Nt)