Padahal, Revli memiliki jumlah minimum syarat dukungan, yakni sebanyak 1.274 suara yang tersebar di 5 kabupaten/kota di Maluku Utara.
“Jadi hanya satu orang (Revli,red) itu yang dikategorikan tidak mendaftar,” urai Buchari.
Meski hanya terlambat sekira 3 menit, namun pihak KPU tidak memberikan toleransi waktu. Pasalnya ketentuan itu sudah diatur sebagai standar khusus dalam KPU.
“Padahal KPU sendiri telah mengingatkan, agar tim LO datang lebih awal agar tidak terlambat,” cetusnya.
Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap, seluruh dokumen syarat dukungan 17 bakal calon, mulai dari tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.
“Nanti ada perbaikan. Kalau masih kurang dari 1.000 dia (bakal calon) boleh memperbaiki lagi. Memperbaiki dan menambahkan supaya bisa mencapai batas minimal itu. Waktu perbaikan itu mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Januari 2023. Kemudian kita verifikasi selama 14 hari lagi sampai tanggal 1 Februari,” terang dia.
Setelah verifikasi administrasi, masih ada lagi tahapan verifikasi faktual pada tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023. Verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.
“Nanti di tanggal 1 Mei baru mulai mendaftar sebagai bakal calon,” tukasnya. (Nt)