TERNATE, KAIDAH MALUT – Rapat koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku Utara resmi ditutup, pada Kamis, 15 Desember 2022.

Rakor yang dimulai sejak tanggal 13 Desember 2022 itu dilaksanakan di Hotel Muara Ternate, yang dihadiri sejumlah pejabat dan seluruh anggota FKUB serta Kesbangpol dari 10 kabupaten kota di wilayah Maluku Utara.

Adnan Mahmud, Ketua FKUB Maluku Utara menjelaskan, rakor bertujuan untuk mengantisipasi wilayah atau daerah rawan konflik.

Pembahasannya tak hanya sekedar waspada terhadap kerawanan konflik, namun FKUB dan Kesbangpol juga mendesak pemerintah, baik Pemprov Maluku Utara maupun Pemda untuk melakukan langkah-langkah strategis, guna memitigasi potensi konflik.

Apalagi, kata Dosen IAIN Ternate itu, Indonesia akan dihadapkan dengan agenda pesta demokrasi, Pemilu serentak tahun 2024.

Rakor yang digelar selama 3 hari itu juga menghasilkan 5 poin kesepakatan rekomendasi, yang ditandatangani masing-masing Ketua FKUB se-Maluku Utara, berikut hasilnya;

  1. Bahwa berbagai kerawanan sosial yang timbul di dalam masyarakat, yang berdampak terhadap stabilitas Kambtibmas dipicu oleh miras sebagai faktor utama. Karena itu, rakor FKUB se-Maluku Utara mendesak kepada Pemprov dan Pemda, untuk menempuh langkah-langkah strategis melalui kajian, secara komprehensif terkait regulasi berupa Perda atau Perdes.
  2. FKBU mendesak pemerintah untuk melakukan mitigasi, secara preventif serta menghindari berbagai isu-isu publik, yang bisa berakibat terjadinya ketegangan sosial dalam masyarakat.
  3. Pemerintah juga didesak untuk meningkatkan kesadaran politik warga, melalui media cetak dan elektronik agar tidak mudah dipolitisasi oleh berbagai isu, seperti politik identitas, politik uang dan lainnya, agar pesta demokrasi berjalan tanpa intimidasi.
  4. Pemerintah dan instansi terkait didesak untuk melakukan langkah-langkah preventif, guna meminimalisir terjadinya konflik internal agama.
  5. Pemerintah didesak mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2010. (*/PN)