TERNATE, KAIDAH MALUT – Ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, melakukan aksi penolakan wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia dan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan.

Sebelumnya massa aksi melakukan aksi di depan Kantor TKBM, yang diwarnai dengan membakar ban bekas. Aksi kemudian dilanjutkan menuju ke Kantor KSOP Kelas II Kota Ternate, Selasa, 06 Desember 2022.

Wakil Ketua TKBM Irfan M Saleh, mengatakan, aksi ini dengan tegas menolak rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan. Dengan alasan, karena peraturan tersebut bertentangan dengan PP Nomor7 Tahun 2021.

“Ini baru awal dan kami berikan sinyal kepada oknum-oknum oligarki yang berada di balik semua ini, karena hanya mementingkan dirinya serta kelompoknya saja. Apabila pemerintah tidak mau mendengarkan suara dan jeritan hati rakyat kecil, maka mohon maaf kami akan lakukan yang lebih besar lagi dan bukan cuma, itu bahkan darah dan nyawa pun kami semua siap mempertahankan keberadaan koperasi TKBM di pelabuhan seluruh Indonesia,” tegasnya.

Aksi bakar ban di depan Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

Ini tertera jelas, bahwa rancangan Peraturan Menteri ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diatur dalam Pasal 19 ayat (a) dan (b), Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 30 huruf (d) sebagaimana lembaran Penjelasan pasal 30 huruf (d) halaman 10.

“Kami bersama seluruh buruh Indonesia akan melakukan demo besar-besaran dan puncaknya, akan ada yang namanya closing pelabuhan. Artinya semua pelabuhan akan mogok secara nasional seluruh Indonesia dan dilakukan secara bersama-sama,” ujar dia.

Ia berharap agar pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan bisa mendengar tuntutan yang disampaikan pihaknya. Sebab, TKBM pelabuhan lahir karena hasil dari adanya kesepakatan bersama, dalam peraturan tiga kementerian yaitu Menteri Perhubungan, Menteri Koperasi dan Menteri Ketenagakerjaan melalui SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi.

Anggota TKBM telah melakukan semuanya sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, yakni mampu mensejahterakan anggotanya, serta memperjuangkan hak-hak anggota. Baik berupa upah dan perlindungan asuransi.

“Kami juga mampu bekerjasama dengan stakeholder di pelabuhan dalam kelancaran arus bongkar muat barang, dari dan ke kapal,” ucap dia.

Sejauh ini pihak koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate telah menjalankan amanah SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi, dalam hal pendidikan dan pelatihan tenaga buruh, operator alat bongkar muat serta kepala regu kerja dan semua yang bekerja di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate memenuhi standar kompetensi.

“Tetapi mengapa justru Menteri Perhubungan RI melalui rancangan peraturan tersebut, mau menghilangkan Koperasi TKBM di Pelabuhan Indonesia? dan itu yang membuat kami tidak mau, padahal PP Nomor 7 Tahun 2021 itu memberikan perlindungan terhadap buruh,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Ternate Miraza Polpoke menyebutkan, terkait tuntutan TKBM Kota Ternate, pihaknya akan segera menyampaikan ke Kepala KSOP untuk ditindak lanjuti ke Kementerian Perhubungan.

“Mewakili kepala Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, saya menerima pernyataan sikap teman-teman dan secepat akan ditindaklanjuti, untuk itu saya berharap kepada rekan-rekan agar setalah ini tetap melanjutkan aktivitas seperti biasa, hindari pikiran negatif semoga apa yang kita perjuangkan hari ini mendapat kemudahan dan kelancaran,” pintahnya mengakhiri hearing bersama massa aksi. (*)