“Tetapi mengapa justru Menteri Perhubungan RI melalui rancangan peraturan tersebut, mau menghilangkan Koperasi TKBM di Pelabuhan Indonesia? dan itu yang membuat kami tidak mau, padahal PP Nomor 7 Tahun 2021 itu memberikan perlindungan terhadap buruh,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Ternate Miraza Polpoke menyebutkan, terkait tuntutan TKBM Kota Ternate, pihaknya akan segera menyampaikan ke Kepala KSOP untuk ditindak lanjuti ke Kementerian Perhubungan.
“Mewakili kepala Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, saya menerima pernyataan sikap teman-teman dan secepat akan ditindaklanjuti, untuk itu saya berharap kepada rekan-rekan agar setalah ini tetap melanjutkan aktivitas seperti biasa, hindari pikiran negatif semoga apa yang kita perjuangkan hari ini mendapat kemudahan dan kelancaran,” pintahnya mengakhiri hearing bersama massa aksi. (*)