TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemkot Ternate saat ini masih melakukan revisi Perwali Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penghasilan Direksi, Dewas dan Insentif KPM Perumda Air minum Ake Gaale, terutama Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11.
Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto saat diwawancara Senin, 28 November 2022 mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyesuaian.
Ia pun mengatakan, dalam waktu dekat hasil revisi Perwali soal gaji dan insentif Direksi dan Dewas PAM Ake Gaale Ternate, segera diterbitkan.
“sehari dua Perwali sudah keluar, ini masih melakukan penyesuaian,” kata Toto.
Menurut dia, revisi Perwali tersebut adalah tindak lanjut dari rekomendasi Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman yang juga selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Sebelumnya, Direksi PAM Ake Gaale Ternate didemo ratusan karyawannya beberapa waktu lalu, lantaran kinerja Direksi tidak maksimal dengan gaji yang diterima. Bahkan, untuk gaji per bulannya mencapai Rp86 juta lebih.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Jusuf Sunya ketika dikonfirmasi sore tadi mengungkapkan, Perwali Nomor 11 Tahun 2022 sudah ditandatangani oleh Wali Kota.
“Sudah ditandatangani Wali Kota dan besok secara resminya,” ucap dia.
Sekkot juga sedikit membocorkan isi draf Perwali tersebut, yakni penyesuaian gaji Direksi dan Dewas dengan skema gaji tertinggi pegawai dikali 2,5 dikali dua. Dengan begitu, jumlah gaji yang gaji yang diterima dipangkas sekitar 50 persen dari sebelumnya.
“Besaran gaji itu meliputi Direksi sampai Dewas, jadi nilainya turun dari sebelumnya,” ungkap mantan Kadisnaker Kota Ternate itu.
Pemangkasan gaji para Direksi dan Dewas ini juga diharapkan, bisa menjawab kisruh yang terjadi di internal PAM Ake Gaale.
“Saya kira itu penting, agar pelayanan juga semakin dimaksimalkan,” cetus dia.
Meski belum bisa memberikan kontribusi ke daerah, tetapi jaminan dari Perumda kalau ini berjalan dengan baik, tahun depan sudah bisa dipastikan ada keuntungan yang positif.
“Ini juga sudah ada positifnya, hanya saja belum bisa memberi keuntungan karena masih bedah bagi internal. Tahun depan, bisa dipastikan ada keuntungan Rp1,5 hingga Rp2 miliar,” terang dia.
“Dan itu merupakan amanat dari Perda, bahwa 35 persen laba dari Perusda harus masuk ke daerah,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh malut.kaidah.id, gaji para Direksi dan Dewas yang diterima saat ini, yaitu:
- Direktur Umum yang menerima gaji sebesar Rp86.262.038 per bulan
- Direktur Keuangan sebesar Rp72.442.732 per bulan
- Direktur Teknik sebesar Rp64.196.526 per bulan
Sementara untuk gaji Dewas, yaitu:
- Ketua Dewas sebesar Rp23.517.917 per bulan
- Sekretaris Dewas sebesar Rp18.291.714 per bulan
- Anggota sebesar Rp18.291.714. (*)

Tinggalkan Balasan