TERNATE, KAIDAH MALUT – Gejolak yang terjadi diinternal Perusda Ake Gaale Ternate, akhirnya memuncak pada unjuk rasa ratusan karyawan, yang terjadi pada Senin, 14 November 2022.
Aksi 215 karyawan PAM Gaale itu berujung pada tuntutan, pencopotan Direktur Utama (Dirut) PAM Ake Gaale, Abubakar Adam.
Abubakar dinilai tidak layak memimpin perusahan milik Pemkot Ternate itu. Sejumlah kebijakan yang dikelurkannya, dianggap tidak manusiawi, lantaran hanya memperkaya diri sendiri. Belum lagi, kinerja Dirut yang minim, membuat seluruh karyawan geram.
Sarif Hudo, koordinator aksi yang juga Kepala Seksi Hubungan Langganan Perumda Ake Gaale, mengatakan, pihak Direktur dalam perencanaan nanti bakal melakukan efisiensi dengan hak-hak karyawan, dan insentif sebelumnya bakal dipangkas.
“Ini yang kami protes secara besar-besaran. Karena mereka para Direktur ini tak sadar diri, gaji dan tunjangan setiap bulan terus naik mulai dari awal gaji Rp29 juta saat ini sudah menjadi Rp46 juta,” kata dia.
Bahkan insentif tiga Direktur ini dalam hitungan perbulan mencapai Rp80 juta. Jumlah tersebut justru sangat fantastis, jika disandingkan dengan kinerja dan palayanan PAM.
Tak hanya itu, uang pendidikan juga ada untuk Direktur bersekolah mengambil S2, sebesar Rp80 juta lebih.
“Artinya semua ini jika dibiarkan berlarut-larut, maka korbannya ada di pelanggan. Kenapa di pelanggan korban, karena jika para karyawan ini resah dan tidak lagi pompa air, maka dampaknya di pelanggan,” ujarnya.
Ia bilang, sejauh ini pihak juga belum mendapatkan kejelasan dengan Wali Kota Ternate. Sementara dari karyawan sendiri belum mau bertemu dengan Dirut.
“Kami sementara mogok kerja, namun untuk menerima pelanggan membayar tagihan air tetap jalan,” ucapnya.
Ia juga membeberkan nilai open house untuk tahun ini. Meski dianggapnya tidak wajar, karena yang bekerja di lapangan itu karyawan bukan Direktur.
“Masa uang open house untuk Direktur sebesar Rp50 juta lebih dan Dewan pengawas (Dewas) Rp5 juta lebih. Sedangkan karyawan tak ada sama sekali,” sesalnya.
Menurut dia, selama ini keputusan yang diambil pihak Direktur, hanya sepihak dan tidak pernah melalui rapat bersama karyawan.
“Jadi saat ini kami tak mau dulu mendengarkan penjelasan Direktur Umum, sambil menunggu rapat bersama dengan Wali Kota,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun malut.kaidah.id, kisaran gaji Dirut adalah 2×5 gaji pegawai. Itu artinya jika gaji pegawai Rp8 juta, maka dikalikan 5 jumlahnya menjadi Rp40 juta dan jumlah itu dikalikan dua, maka total gaji sang Dirut sebesar Rp80 juta.
Gaji dan insentif Dirut memang diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2021. Namun, regulasi tersebut rencananya akan direvisi kembali, lantaran nilai tersebut telalu besar untuk Perusda Ake Gaale. (*)

Tinggalkan Balasan