TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar sosialisasi dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026, Selasa, 20 September 2022.
Sosialisasi dengan tema “Optimalkan Kebijakan RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026, Wujudkan Ternate Kota yang Mandiri dan Berkeadilan Ternate Andalan” itu berlangsung di Royal Resto Ternate dan dibuka oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan, dalam ketentuan pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan disusun secara terpadu oleh Pemda, sesuai dengan kewenangan dan dievaluasi sebagai bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah.
Dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, Pemda harus memperhatikan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, karena Pemda harus mendukung prioritas pembangungan nasional yang menjadi kewenangan nasional.
“Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum, dalam dokumen rencana pembangunan. Untuk itulah, sosialisasi dan evaluas dokumen perencanaan RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026 ini dilaksanakan,” kata Wali Kota.
Wali Kota bilang, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi dokumen perencanaan ini, memiliki makna strategis yang menentukan arah pembangunan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Ternate.
Sebagaimana telah dilegitimasi dalam Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang menyatakan, bahwa Wali Kota menyebarluaskan Perda tentang RPJMD kepada masyarakat.
Tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate, telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan RPJMD, perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan meliputi:
- Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah.
- Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
- Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Arah kebijakan pembangunan dan pentahapan dalam RPJMD Kota Ternate 2021-2026, telah menggambarkan bahwa 14 (empat belas) program prioritas pembangunan Kota Ternate, diarahkan pada:
- Pengembangan Iklim usaha yang kondusif serta peningkatan daya saing industri kreatif, UMKM dan IKM.
- Pembangunan infrastruktur dasar pada wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua.
- Mendorong kemudahan akses pasar bagi masyarakat wilayah Moti, Hiri, dan Batang Dua.
- Optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional.
- Perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
- Membangun dan menghidupkan entitas keragaman sosial budaya masyarakat.
- Revitalisasi dan penataan pola ruang kota yang berkelanjutan.
- Industrialisasi pengolahan sampah secara partisipatif.
- Konservasi sumber daya air.
- Literasi dan mitigasi kebencanaan.
- Pengembangan kota sebagai pusat informasi dan konsolidasi barang/jasa.
- Revitalisasi dan penguatan peran BUMD.
Wali Kota menambahkan, esensi dari semua kebijakan program yang termasuk dalam RPJMD Kota Ternate, adalah implementasi visi dan misi Ternate Andalan, yaitu mewujudkan Ternate yang mandiri dan berkeadilan.
“Saya berharap dokumen perencanaan dapat tersosialisasi dengan baik, dan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam pemahaman dokumen perencanaan daerah,” harap Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly menambahkan, sosialisasi dan evaluasi RPJMD ini penting untuk dilakukan, karena memenuhi Undang-Undang sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2017.
Tahapan penyusunan RPJMD ini juga sudah masuk tahap evaluasi.
“Kita sudah melewati tahun 2021, ketika Pak Wali Kota dilantik tanggal 26 April 2020 lalu, itu mengharuskan Kepala daerah menyusun RPJMD selama 6 bulan,” terang Rizal.
RPJMD Kota Ternate ditetapkan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021. Itu berarti, separuh dari 43 indikator yang disampaikan Wali Kota, itu harus diketahui. Sejauh mana implementasi program-program OPD terhadap 43 indikator tersebut.
Rizal bilang, Bappelitbangda mempunyai kepentingan untuk menilai sejauh mana program-program OPD.
“Jadi OPD itu punya presentase target, jadi kami Bappelitbangda akan menilai apakah capai target atau tidak,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan