TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 18 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ternate dituntut Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemerintah Kota Ternate, untuk mengembalikan kerugian daerah berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Pada sidang tersebut, para ASN diminta segera mengembalikan kerugian daerah, khusus untuk temuan perjalanan dinas ASN.
“Sidang sudah digelar selama dua hari, Senin dan Selasa dari tanggal 5 sampai 6 September 2022 di Kantor Inspektorat mulai dengan 18 tertuntut,” kata Pimpinan sidang yang juga Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya, Selasa, 06 September 2022.
Jusuf bilang, rekomendasi temuan BPK harus dituntaskan sesuai perintah Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Olehnya itu, dalam pelaksanaan sidang majelis, sejumlah ASN yang terlibat dalam tuntutan kerugian wajib mengembalikan kerugian daerah, karena melanggar 3 norma, yaitu PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perwali Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, serta Keputusan Wali Kota Nomor 96.A tentang Standar Satuan Harga Kota Ternate Tahun 2021.
Dengan begitu, melalui putusan sidang tersebut ASN yang bersangkutan harus membayar sejumlah uang atas kerugian daerah, dan bersangkutan harus menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Alumni Lemhannas ini menjelaskan, SKTJM merupakan surat pernyataan kesanggupan pengakuan, bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud, dalam kurun waktu tertentu sebagaimana dalam putusan majelis TPTGR.
Jika diakumulatifkan, jumlah temuan perjalanan dinas ASN selama tahun 2022 totalnya mencapai Rp300 juta.
“Waktu pengembalian sesuai jumlah temuan atau kerugian, karena kerugian nominalnya bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga ratusan juta rupiah,” jelas Jusuf.
Bahkan, ada juga PTT yang disidang terkait perjalanan dinas dengan nilai temuan sebesar Rp8 juta.
“Nah itu waktu pengembaliannya diberi waktu hingga akhir tahun ini,” ucap Jusuf.
Meski begitu, Jusuf menyebutkan bahwa hasil pantauan dan evaluasi, sebelum sidang digelar ada ASN yang sudah menyelesaikan kewajiban dengan membayar lunas dan sebagian membayar dengan cara mencicil.
Bahkan, sejak sidang hari pertama tercatat pengembalian sudah 100 persen.
“Ini tentu progres yang baik terkait dengan tindak lanjut dan ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Ternate, untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan komitmen untuk mempertahankan opini WTP yang sudah diraih selama ini,” terangnya.
Sidang ini merupakan awal, pasalnya setelah ini akan ada pula sidang berikutnya, yakni pihak ketiga atau kontraktor.
“Setelah sidang ini, berikutnya masih ada sidang selanjutnya yang kita gelar setiap bulan untuk menuntaskan temuan-temuan, tahun sebelumnya termasuk juga dengan pihak ketiga. Jadi bukan saja temuan BPK tetapi juga yang menjadi temuan Inspektorat,” cetus mantan Kabag Organisasi Setda Kota Ternate itu.
Terkait pihak ketiga, lanjut dia, masih dalam proses inventarisasi dan penyiapan waktu.
“Agar sebelum sidang kita harapkan mereka bisa kooperatif menyelesaikan rekomendasi BPK, sehingga tidak lagi menjadi tuntutan dalam sidang majelis TPTGR,” imbuhnya.
Ini juga sama halnya yang menjadi harapan Wali Kota, agar semua temuan BPK segera di tindaklanjuti dan dituntaskan, sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi temuan yang sama dan berulang.
“Saya kira ini komitmen Bapak Wali Kota, agar setiap ASN dapat mewujudkan spirit tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tutup Jusuf.

Tinggalkan Balasan