Selasa, 26 November 2024

Perjalanan Dinas Capai Ratusan Juta, 18 ASN Dituntut Kembalikan Kerugian Daerah

Sekda Kota Ternate saat memimpin sidang TPTGR di Kantor Inspektorat Kota Ternate | Foto : Istimewa/Kaidahmalut

“Nah itu waktu pengembaliannya diberi waktu hingga akhir tahun ini,” ucap Jusuf.

Meski begitu, Jusuf menyebutkan bahwa hasil pantauan dan evaluasi, sebelum sidang digelar ada ASN yang sudah menyelesaikan kewajiban dengan membayar lunas dan sebagian membayar dengan cara mencicil.

Bahkan, sejak sidang hari pertama tercatat pengembalian sudah 100 persen.

“Ini tentu progres yang baik terkait dengan tindak lanjut dan ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Ternate, untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan komitmen untuk mempertahankan opini WTP yang sudah diraih selama ini,” terangnya.

Sidang ini merupakan awal, pasalnya setelah ini akan ada pula sidang berikutnya, yakni pihak ketiga atau kontraktor.

“Setelah sidang ini, berikutnya masih ada sidang selanjutnya yang kita gelar setiap bulan untuk menuntaskan temuan-temuan, tahun sebelumnya termasuk juga dengan pihak ketiga. Jadi bukan saja temuan BPK tetapi juga yang menjadi temuan Inspektorat,” cetus mantan Kabag Organisasi Setda Kota Ternate itu.

Terkait pihak ketiga, lanjut dia, masih dalam proses inventarisasi dan penyiapan waktu.

“Agar sebelum sidang kita harapkan mereka bisa kooperatif menyelesaikan rekomendasi BPK, sehingga tidak lagi menjadi tuntutan dalam sidang majelis TPTGR,” imbuhnya.

Ini juga sama halnya yang menjadi harapan Wali Kota, agar semua temuan BPK segera di tindaklanjuti dan dituntaskan, sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi temuan yang sama dan berulang.

“Saya kira ini komitmen Bapak Wali Kota, agar setiap ASN dapat mewujudkan spirit tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tutup Jusuf.