TERNATE, KAIDAH MALUT – Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkot Ternate, Majelis Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, bakal menggelar sidang TPTGR, pada Senin, 05 September 2022 mendatang.
Sesuai jadwal, sidang akan digelar selama dua hari yang berlokasi di Kantor Inspektorat Kota Ternate.
“Sidang akan digelar selama dua hari, Senin dan Selasa (5-6 September), di Kantor Inspektorat mulai jam 9 pagi,” kata Pimpinan Majelis Sidang TPTGR, Jusuf Sunya.
Jusuf bilang, rekomendasi temuan BPK harus dituntaskan, sesuai perintah Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Jadi nanti semua pihak terkait akan dipanggil dalam sidang tersebut,” ujar Jusuf yang juga Sekretaris Daerah Kota Ternate ini. (*)