TERNATE, KAIDAH MALUT – Terkait laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi pada SMA Negeri 5 Kota Ternate, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, Abdul Malik Silia meminta, instansi terkait harus menelusuri laporan para orang tua siswa. Sehingga perlu adanya investigasi ke sekolah dan oknum Kepsek di sekolah tersebut.
Apabila, ada kesepakatan antara para orang tua dan Komite sekolah soal pembayaran administrasi, maka itu bisa saja dilakukan lantaran sudah disepakati bersama. Namun, jika tidak ada pemberitahuan lantas tiba-tiba siswa dibebankan dengan biaya pengambilan ijazah, maka itu dikatakan pungli.
“Karena ini dugaan, maka pihak Dikbud harus telusuri, karena untuk membuktikan ini pungli atau tidak tentu harus ada pengecekan,” ucap Malik.
Malik meminta Dikbud Maluku Utara melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan, untuk segera turun mengecek kebenaran dugaan pungli tersebut.
“Berdasarkan laporan ini, instansi terkait harus cek dulu. Karena namanya pungli tidak dibenarkan, apalagi hingga membebani siswa dan orang tua,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Ternate, Yasin Malan saat diwawancarai mengatakan, akan segera membentuk tim guna melakukan investigasi ke sekolah tersebut.
Yasin juga mengaku, kalau dirinya baru mengetahui informasi tersebut melalui media pemberitaan. Meski begitu, ia menegaskan, akan segera membentuk tim guna melakukan investigasi di SMA Negeri 5 Kota Ternate.
“Saya harus telusuri dulu, lakukan pengecekan langsung ke sekolah guna memperoleh bukti-bukti adanya pungli di sekolah tersebut,” pungkas Yasin.
Sebelumnya, atas laporan sejumlah orang tua murid bahwa ada praktik pungli yang dilakukan oknum Kepsek di SMA Negeri 5 Kota Ternate, pada saat pengambilan ijazah.
Menurut salah satu orang tua siswa, masing-masing siswa-siswi lulusan tahun 2021-2022 ini, dibebankan uang pengambilan ijazah sebesar Rp200 ribu per siswa. Bahkan, salah satu siswa mengaku jika tidak membayar uang tersebut, maka pihak sekolah pun tidak akan memberikan ijazah.
“Kami tidak dipanggil rapat, tiba-tiba anak saya pulang dan beritahu bahwa wali kelas menyuruh, para siswa bayar Rp200 ribu untuk ambil ijazah. Kalau tidak bayar yah tidak bisa ambil ijazahnya,” tutur salah satu orang tua siswa yang enggan namanya dipublis.
Sementara itu, Wakil Ketua Harian Alumni SMANLI (SMA Negeri 5), Hendra Kamarullah kepada malut.kaidah.id justru menyesalkan, sikap oknum Kepsek yang berani lakukan pungli yang dibebankan kepada siswa.
“Seperti tindakan tidak membangun dan itu mencerderai wibawa sekolah. Sebagai alumni meminta kepada dinas terkait bertindak tegas kepada oknum Kepsek, jika dugaan ini benar,” tegas Hendra.
Semestinya, kata Hendra, seorang Kepsek harus menyiapkan strategi dan inovasi, untuk mempersiapkan diri menyongsong pendaftaran siswa baru. Bukannya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kebijakan Diknas Provinsi Maluku Utara.
“Jadi saya harap dinas terkait, segera turun periksa kebenaran adanya pungli di sekolah tersebut. Karena ini bisa mencoreng dunia pendidikan kita,” tandas Hendra.*