TERNATE, KAIDAH MALUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate kembali melakukan, penertiban sejumlah lapak pedagang yang termasuk melanggar ketertiban umum di beberapa lokasi di Ternate, Maluku Utara.
Penertiban dilakukan terhadap para pedagang pulsa dan pedagang makanan yang berjualan di atas trotoar, tepat di depan Muara Mall, serta lapak para penjual ikan yang berada di jembatan pembatas, antara Kelurahan Bastiong Talangame dan Karance.
Penertiban tersebut, sekaligus teguran dan upaya Satpol PP dalam memberi edukasi tentang Peraturan daerah (Perda) Kota Ternate, Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.
“Untuk anak sekolah tidak lagi berkeliaran di waktu pelajaran, jika sudah pulang sekolah langsung ke rumah masing-masing, agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif,” ujar Kasatpol PP Fhandy Mahmud, Selasa, 07 Juni 2022.
Kasat berharap, intensnya patroli dilakukan agar pedagang kaki lima (PKL), tidak lagi berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
“Kami kembali mengingatkan kesadaran pada masyarakat tentang Perda Nomor 4 Tahun 2014 dan Ketertiban Umum,” singkatnya.*