Selasa, 26 November 2024

Tak Ditempati Wakil Rakyat, Rumdis DPRD Ternate Kini Jadi Hunian Warga

Rumdis DPRD Kota Ternate | Foto : Ardian (Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Sekretaris daerah (Sekda) Ternate, Jusuf Sunya perintahkan Satpol PP untuk mengosongkan rumah dinas (rumdis) DPRD Kota Ternate yang saat ini, dijadikan tempat tinggal warga layaknya rumah kontrakan.

Pantauan media ini, ada 8 unit rumdis DPRD Kota Ternate terletak di RT 02 RW 01, Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara tepatnya di samping Barat gedung Sekolah SMA Negeri 8 Ternate. Mirisnya, bangunan yang merupakan aset Pemkot tersebut, telah bertahun-tahun dijadikan hunian warga yang bukan pimpinan atau anggota DPRD Kota Ternate.

Bahkan, beberapa unit diantaranya dipakai pihak sekolah SMA Negeri 8 Ternate dan dijadikan Kantor Koperasi.

Salah seorang penghuni rumah saat ditanyakan spontan menjawab, bahwa rumdis wakil rakyat ini ada yang sudah 10 tahun, ditempati pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Meski begitu, warga yang enggan menyebutkan namanya itu juga tidak mau menyebutkan pegawai PUPR dari daerah mana.

“Rumah ini pegawai PU yang tinggal. Semua tidak ada anggota dewan,” cetusnya seraya menunjukkan bangunan rumah yang juga dipakai pihak SMA Negeri 8 Ternate.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, bahwa dirinya pun baru mendapatkan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya, perihal perintah pengosongan bangunan rumah tersebut.

Fhandy menjelaskan, surat dengan nomor 011/164/2022 tertanggal 17 Mei 2022 ini berisi perintah, agar petugas Satpol PP segera melakukan pengosongan paling lambat sampai tanggal 24 Mei 2022.

Menurut dia, menindaklanjuti surat tersebut maka pihaknya akan mengutus tim negosiator, untuk meminta secara baik-baik kepada penghuni rumah untuk segera melakukan pengosongan.

“Kalau pun tidak ada jalan temu yah kita akan mengeluarkan surat yang peringatan pertama, kedua dan ketiga kalau pun tidak diindahkan, maka kita akan mengambil tindakan yang mungkin lebih tegas,” cetus dia.

Bahkan kata Fhandy, di dalam surat perintah ini jika penghuni rumah tidak mengindahkan perintah pengosongan, maka upaya pengosongan bakal melibatkan aparat penegak hukum.

Ia pun mengaku belum mengetahui persis siapa saja warga yang menempati rumdis para wakil rakyat ini, karena baru saja menerima surat perintah pengosongan tersebut.*