Jumat, 26 Juli 2024

Wali Kota Ternate Siap Hadapi Gugatan Mantan Kadis PUPR

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman | Foto: Nita/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengaku siap menghadapi gugatan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate. Ia juga sudah melihat isi surat gugatan mantan bawahannya tersebut.

“Saya baru lihat tadi, intinya gugatan saja toh. Saya ikuti saja apa yang diharapkan KASN,” kata Tauhid kepada wartawan, Senin, 4 Oktober 2021 di kantornya.

Sebelumnya, Wali Kota Ternate digugat oleh mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tribudiyanto melalui Tim Kuasa Hukumnya, Hendra Kasim, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, terkait indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN).

Upaya hukum yang ditempuh itu, merupakan keberatan administrasi, terhadap Keputusan Wali Kota Nomor 800/2582/2021.

Langkah konstitusional ini sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait administrasi pemerintahan.

Bahkan setiap warga negara yang keberatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dapat menempuh upaya hukum keberatan administrasi dan banding administrasi.*