Senin, 30 Desember 2024

Tim Kuasa Hukum Risval Budiyanto Gugat Wali Kota Ternate

Praktisi Hukum Hendra Kasim (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Tim Hukum mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rizval Tribudiyanto akhirnya melayangkan surat gugatan kepada Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) di Ambon terkait indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Upaya hukum keberatan yang kami tempuh atas nama klien kami Pak Risval, merupakan langkah konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait administrasi pemerintahan,” kata Hendra Kasim kepada wartawan, Ahad, 3 Oktober 2021.

Bahkan, kata dia, setiap warga negara yang keberatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dapat menempuh upaya hukum keberatan administrasi dan banding administrasi.

Menurut dia, upaya hukum yang ditempuh ini merupakan keberatan administrasi, terhadap Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021.

“Kami keberatan atas status indisipliner terhadap klien kami, padahal sampai sekarang yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan status indisipliner terhadap klien kami,” terangnya.

Sejauh ini, menurut Hendra, pihaknya sudah menyampaikan keberatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan terutama mengenai status indisipliner Rizval.

“Surat keberatan ini juga sudah disampaikan ke Wali Kota Ternate tertanggal 1 Oktober 2021,” akunya.

“Mohon maaf, dokumen gugatan belum bisa saya sebarkan untuk sementara. Kalau tanda terima surat ke Wali Kota Ternate bisa,” tambah Hendra.*