TERNATE, KAIDAH MALUT – Beredarnya pemberitaan terkait calon siswa (Casis) bintara dari Polres Ternate, bernama Ramdhan H. Hairudin, ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono.

Menurut Bambang saat diwawancara awak media, pada Ahad, 07 Juli 2024, bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum casis, Bahtiar, terkait Panitia Daerah (Panda) yang telah mengugurkan nama Ramdhan dalam seleksi gelombang II tahun 2024, itu tidak benar.

Bambang bilang, gugurnya Ramdhan H. Hairudin sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang dilakukan pihak panda.
Bahkan, kata Bambang, dalam tahapan seleksi, pihak internak maupun eksternal terus mengawasi.

“Misalnya, tes kesehatan itu diawasi langsung tim eksternal. Kemudian, setiap peserta yang tidak lolos kemudian dijelaskan langsung. Seleksi penerimaan casis bintara hingga tantama sudah sesuai ketentuan, transparan dan akuntabel. Karena mulai dari pemeriksaan administrasi awal hingga penentuan kelulusan, sangat terbuka,” terang Bambang.

“Jadi setiap peserta yang dinyatakan gugur langsung dijelaskan, bahkan panda Polda Malut langsung membuka diri bagi setiap keluarga yang mengkonfirmasi kembali gugurnya peserta,” sambungnya.

Saat disentil soal pemberian surat dari pusat tertanggal 03 Juli 2024, Bambang mengaku, Ramdhan dinyatakan TMS antrohpometri sebelum pelaksanaan sidang akhir, dan itu dipanggil untuk disampaikan oleh panda Polda Malut.

“Hari ini, Minggu, 07 Juli kami (Polda) sudah mengundang yang bersangkutan bersama keluarganya dan PH, tapi tidak datang hingga saat ini. Yang jelas, kami menunggu kapanpun mereka hadir, akan dilayani dan sama sama mengklarifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Rusli Abubakar selaku tim pengawas eksternal penerimaan casis Polda Malut, menambahkan, harusnya PH casis tersebut lebih dulu konfirmasi ke Polda Malut terkait gugurnya Ramdhan. Supaya lebih jelas apa yang disampaikan ke media.

“Kami pikir Ramdhan tidak terbuka yang sebenarnya kepada PH, sehingga apa yang disampaikan seakan panda Polda Malut tertutup,” tambahnya.

Ramdhan memang perengkingan 1 dari 15 siswa bintara kompetensi khusus kehumasan IT saat itu. Dari 15 orang itu, ada 4 orang yang dinyatakan lulus termasuk Ramdhan. Tetapi, sambung Ramli, ada tahapan selanjutnya yakni antrohpometri yang akhirnya menggugurkan Ramdhan karena masuk peringkat 3. Sementara kuota pusat yang diberikan ke daerah hanya dua.

“Berdesakan surat, memang Ramdhan jatuh di antrohpometri. Hanya saja masih diakomodir, kalau tidak diakomodir pada tahapan selanjutnya, takut terjadi under kuota. Kalau terjadi under kuota, Polda Malut yang rugi jika putra daerah dari luar yang dimasukan. Hanya saja di bintara kompetensi khusus kehumasan IT kuotanya hanya 2 orang, sementara Ramdhan peringkat 3. Jadi sebelum pengumuman akhir disampaikanlah ke yang bersangkutan,” jelas Ramli.

Ia sendiri menyebut, jika penjelasan yang disampaikannya itu, bukanlah semata-mata membela Polda Malut, melainkan posisinya sebagai pengawas eksternal yang melihat dna mengawasi, serta mengawal tahapan seleksi sesuai SOP.

“Dalam pengawasan rekrutmen penerimaan anggota Polri di Polda Malut dari awal sampai akhir, tidak ada masalah yang ditemukan. Kalau ada kami langsung angkat bicara. Jadi semua yang disampaikan panda Polda pada Ramdhan, sudan sesuai dan itu transparan dan akuntabel,” tukasnya. (*)