“Apalagi soal izin tambang sebagaimana yang disebutkan pada tahun 2019. Bos David saja ketemu bos David saat Malut United main di Cikarang, dan itu tidak ada pembicaraan perizinan tambang. Intinya begini, kalaupun Mineral Trobos terindikasi dalam aliran dana suap ke AGK, pasti kan sudah dipanggil, tetapi kan tidak ada panggilan sampai sekarang juga sidang sudah menghadirkan sejumlah saksi. Jadi ini hoaks, beritanya juga tidak mendasar dan tidak benar,” cetus Asghar.
Bahkan, Asghar mengaku, berulang kali mendengar dan mengamati rekaman persidangan, namun fakta persidangan tak ada yang menyebut nama Mineral Trobos atau David Glen.
“Di pernyataan akhir AGK mengaku meminta bantu uang dari pengusaha di Ambon, tetapi tidak menyebut nama. Dan kami dari Mineral Trobos maupun Malut United sama sekali tidak pernah, yang namanya memberikan uang ke mantan Gubernur AGK,” tegasnya.
“Isu ini sangat merugikan Mineral Trobos, Malut United dan secara pribadi nama David Glen. Karena ini pencemaran nama baik,” sambung Asghar dengan nada kesal.
Sekadar diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Ternate telah menghadirkan empat orang saksi, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Malut.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta keterangan saksi dan tanggapan untuk terdakwa Stevi Thomas, salah satu bos perusahaan tambang di Maluku Utara.
Dalam fakta persidangan menyebutkan, ada bos perusahaan yang menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada AGK, yang diterima oleh Bendahara Dinas Perkim Malut bernama Andi. Penyerahan uang tersebut diketahui terjadi di kediaman AGK atas perintah Adnan Hasanuddin. (*)