“Ini bukannya kita merendahkan teman-teman di desa, tetapi ini soal bagaimana cara mengelola anggaran yang baik dan benar, sesuai apa yanh diamanatkan dalam Kemendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemgelolaan Dana Desa, khususnya di pasal 2,” ujarnya.
Pengelolaan DD harus akuntabel, sehingga meminimalisir temuan atau potensi yang bisa menimbulkan kerugian negara,” tandasnya. (*)
Kesempatan yang sama pula, panitia menyampaikan terima kasih kepada Dinas PMD Maluku Utara beserta jajarannya, RMC Maluku Utara, event organizer, serta peserta yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa. (*)