SOFIFI, KAIDAH MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 10 kabupaten kota di Maluku Utara telah menerima DIPA, dan alokasi dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan DIPA dan TKD tersebut diserahkan langgsung oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Perbendarahaan Malut, Adnan Wimbyarto di aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi, Kamis, 15 Desember 2022.

Untuk penerimaan dana TKD tahun 2023 Provinsi Maluku Utara sebesar Rp2,35 triliun. Kota Ternate menerima dana Transfer ke Daerah sebesar Rp843,15 miliar, Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp927,80 miliar, sementara Kabupaten Halmahera Tengah kecipratan TKD sebesar Rp1,37 triliun.

Dana Transfer ke Daerah untuk Kabupaten Halmahera Barat diterima sebesar Rp779,04 miliar, Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp929,47 miliar, Halmahera Selatan sebesar Rp1,60 triliun, Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp855,77 miliar.

Sementara untuk Kabupaten Kepulauan Sula menerima dana Transfer ke Daerah sebesar Rp816,52 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp723,57 miliar dan Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp621,29 miliar.

TKDD di Provinsi Maluku Utara telah disalurkan sebesar Rp10,04 triliun mulai 08 Desember 2022. TKKD yang disalurkan, di antaranya DAU sebesar Rp5,64 triliun,
DBH Rp1,37 triliun, DID sebesar Rp95,75 miliar, DAK Fisik sebesar Rp1,28 triliun
dan DAK Non Fisik sebesar Rp922,23 miliar. Sementara untuk Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp732,92 miliar.

Dengan begitu, total alokasi dana Transfer ke Daerah tahun 2023 capai Rp11,8 triliun. Sementara untuk daftar nilai DIPA tahun 2023 bagi Kementerian/Lembaga di Provinsi Maluku Utara, capai Rp5,017 triliun. Maka total alokasi APBN Maluku Utara tahun 2023 sebesar 16,84 triliun atau hampir mencapai Rp17 triliun.

Kakanwil menyebutkan, anggaran itu nantinya menjadi perhatian bagi para KPA Satker Kementerian/Lembaga dan para pimpinan daerah, untuk tetap mengawal realisasi anggaran sampai akhir tahun anggaran 2022.

Melalui alokasi Dana Transfer ke Daerah tentu Pemerintah, secara sengaja (by intention), tengah mengarahkan kebijakan desentralisasi fiskalnya untuk tujuan benar-benar menciptakan pemberdayaan dan kemandirian, keuangan Pemerintah Daerah secara bertahap dalam mencapai tujuan, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.

“Oleh karena itu, melalui alokasi dana tersebut, Pemda diharapkan dapat fokus pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan yang secara langsung, terkait dengan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat,” harap Adnan.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat turut menggerakkan kehidupan ekonomi masyarakat, dan memberi dampak multiplikasi (multiplier effect) secara lebih besar pada kegiatan perekonomian.

“Sehingga pada gilirannya secara langsung, dapat meningkatkan taraf kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Maluku Utara,” ujar dia.

Sebelum berakhir tahun anggaran 2022, Adnan juga berharap realisasi belanja negara pada satker kantor vertikal, pada Kementerian dan Lembaga di Maluku Utara capai 95 persen.

“Semoga dalam waktu 11 hari kerja terakhir sebelum berakhirnya tahun anggaran 2022 ini, realisasi belanja negara pada satuan kerja kantor vertikal Kementerian Negara dan Lembaga di wilayah Provinsi Maluku Utara, dalam kalkulasi kami hingga saat ini masih akan dapat direalisasikan hingga kisaran 11 persen, sehingga diharapkan capaian realisasi belanja Pemerintah Pusat di wilayah Maluku Utara, dapat mencapai paling kurang 95 persen dari pagu anggaran yang tersedia,” tutup Adnan. (*)