TERNATE, KAIDAH MALUT – Politisi PKB Muksin Amrin merespons beredarnya isu Bawaslu kabupaten/kota di Maluku Utara, yang diduga meminta partai politik peserta pemilu, untuk menerbitkan bahan sosialisasi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bukan hanya itu, bahkan Panwascam juga diduga mengancam, untuk menerbitkan bahan sosialisasi calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

Mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara mengatakan, sampai saat ini KPU belum secara resmi menetapkan, peserta pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebab, untuk jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada bulan November mendatang.

“Maka para bakal calon yang turun ke lapangan sosialisasi diri, serta menyebarkan bahan sosialisasi, itu bukanlah kampanye di luar jadwal,” kata Muksin kepada Kaidah Malut, Sabtu, 10 Juni 2023.

Ia menjelaskan, bahwa kampanye harus dimaknai sebagai kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

“Dengan pengertian, maka dapat disimpulkan kegiatan sebagaimana dimaksud, harus dilakukan oleh peserta pemilu yaitu calon anggota DPR, DPD dan DPRD,” jelasnya.

“Kan sampai saat ini juga, KPU belum secara resmi menetapkan DCT,” sambungnya.

Kampanye di luar jadwal yakni peserta pemilu yang telah ditetapkan DCT lantas melakukan kampanye di area waktu 3 hari setelah, ditetapkan dalam DCT anggota DPR, DPD dan DPRD.

Baca halaman selanjutnya…

Hal itu tertuang dalam, Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sehingga dengan demikian pula kegiatan yang dilakukan peserta itu, bukanlah kampanye melainkan kegiatan sosialisasi untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, agar yang bersangkutan bisa dikenali oleh masyarakat,” tutur Muksin.

Ia mengungkapkan, jadwal kegiatan kampanye secara resmi hanya berlaku 75 hari, sejal tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.

Muksin mencontohkan, para bacalon Presiden yang saat ini mensosialisasikan dirinya sebagai calon Presiden.

“Apakah itu melanggar aturan arau tidak? Ya tentu tidak. Itulah sebab sama perlakuannya dengan para bacaleg. Mereka turun ke lapangan menyapa masyarakat, sosialisasi di media sosial. Dan penyebaran bahan komersial secara hukum dapat diperbolehkan,” beber Muksin.

Ia pula meminta kepada Bawaslu kabupaten/kota, agar lebih memahami mekanisme hukum pemilu secara utuh untuk bertindak.

“Sehingga tindakan penyelenggara pemilu, tidak dimaknai sebagai perbuatan pelanggaran etik penyelenggara,” tandasnya. (*)