Selasa, 26 November 2024

Politisi PKB Minta Penyelenggara Pemilu di Maluku Utara Pahami Makna Kampanye

Muksin Amrin (Istimewa/Kaidahmalut)

Hal itu tertuang dalam, Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sehingga dengan demikian pula kegiatan yang dilakukan peserta itu, bukanlah kampanye melainkan kegiatan sosialisasi untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, agar yang bersangkutan bisa dikenali oleh masyarakat,” tutur Muksin.

Ia mengungkapkan, jadwal kegiatan kampanye secara resmi hanya berlaku 75 hari, sejal tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.

Muksin mencontohkan, para bacalon Presiden yang saat ini mensosialisasikan dirinya sebagai calon Presiden.

“Apakah itu melanggar aturan arau tidak? Ya tentu tidak. Itulah sebab sama perlakuannya dengan para bacaleg. Mereka turun ke lapangan menyapa masyarakat, sosialisasi di media sosial. Dan penyebaran bahan komersial secara hukum dapat diperbolehkan,” beber Muksin.

Ia pula meminta kepada Bawaslu kabupaten/kota, agar lebih memahami mekanisme hukum pemilu secara utuh untuk bertindak.

“Sehingga tindakan penyelenggara pemilu, tidak dimaknai sebagai perbuatan pelanggaran etik penyelenggara,” tandasnya. (*)