TERNATE, KAIDAH MALUT – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Maluku Utara mengungkapkan, proses pemberhentian tetap terhadap mantan Ketua DPW PAN Iskandar Idrus telah melalui proses tahapan sesuai UUD dan AD/ART PAN.

Hal itu disampaikan Ketua Bappilu PAN Maluku Utara Faisal Husain saat menggelar konferensi pers, Senin, 22 Mei 2023 di Sekretariat DPW PAN Maluku Utara di Kelurahan Ubo ubo, Ternate Selatan.

Menurutnya, keputusan yang diberikan DPP PAN kepada Iskandar Idrus sudah jelas karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang sangat fatal bagi partai.

Iskandar Idrus diketahui telah melanggar kebijakan partai dengan mengagalkan proses pencalegan dalam program pemenangan Pemilu 2024.

“Kami juga sayangkan ada pernyataan Iskandar Idrus bahwa, surat keputusan pemberhentian dari DPP diperolehnya dari depan pintu. Padahal surat itu kami serahkan secara resmi ke orang rumah, pada Jumat, 19 Mei 2023. Karena saat itu yang bersangkutan (Iskandar) tidak berada di rumahnya,” jelas Faisal.

Keputusan itu pula diambil melalui mekanisme partai. itu pula, sambung dia, merupakan aspirasi DPD dan DPW yang kemudian diusulkan ke DPP.

Bahkan DPW meminta tanggapan dari seluruh DPD di 10 kabupaten/kota. Dan hasilnya, Iskandar Idrus memang harus dikenai sanksi.

“Mundurnya Iskandar Idrus ini, ada indikasi kesengajaan dari gerbongnya Iskandar untuk memprovokasi teman-teman kader dan bacaleg lainnya, agar mundur dari partai dan bacaleg,” ujar Faisal.

“Seperti contohnya di Halmahera Barat ada sebanyak 9 orang yang mundur dari partai dan tdak mengikuti bacaleg lagi,” sambungnya.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) PAN Maluku Utara jamrud Wahab mengatakan, DPP beralasan bahwa Iskandar Idrus telah melakukan pelanggaran yang berat pada partai, sehingga DPP tidak lagi memberikan surat peringatan.

Baca halaman selanjutnya…

“Sebab di AD/ART PAN ada beberapa tahapan surat teguran. Surat peringatan pertama, kedua dan pemberhentian tetap. Nah, Iskandar ini masuk kategori sanksi berat sehingga tidak lagi diberikan surat peringatan,” terang Jamrud.

Kata Jamrud, sanksi berat lainnya yang diberikan terhadap Iskandar Idrus, yakni soal dokumen penting partai. Di mana saat itu Iskandar telah mengambil laptop aset partai, setelah dia (Iskandar) mengundurkan diri sebagai Ketua DPW PAN Maluku Utara.

“Laptop itu aset partai dan dia (Iskandar) menyuruh sopirnya yang mengambil, dan di dalam laptop ada dokumen penting PAN,” beber Jamrud.

“Bahkan dengan berbagai pertimbangan, DPP juga akan menuntut balik Iskandar. Masalah gugat balik itu nanti kita lihat perkembangannya ke depan dalam waktu dekat ini,” sambungnya.

Pemberhentian Iskandar dari PAN tertuang dalam SK Nomor: PAN/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota PAN.

Bagi DPW PAN, ini tidak berpengaruh pada kontestasi politik tahun 2024 nanti.

“Buktinya kami mendaftar di KPU Provinsi Maluku Utara pada 12 Mei 2023 itu dinyatakan baik dan benar. Artinya berkas PAN lengkap dan terpenuhi,” ucapnya.

Menurutnya, DPP mengusung tiga bacaleg ke DPR-RI melalui hasil survei. Tokoh Abdurrahman Lahabato yang pernah maju dengan PKB perwakilan Makayoa mencapai 26 ribu lebih suara. Sementara mantan Bupati Halmahera Utara Hein Namotemo meraih 29 ribu lebih suara. Sedangkan Nita Budi Susanti pernah menjadi anggota DPD dan DPR-RI Fraksi Demokrat.

Baca halaman selanjutnya…

Tiga alasan inilah yang menjadi acuan DPP memilih tokoh-tokoh tersebut, untuk maju ke Senayan nanti.

Ia bilang, nama Nita Budi Susanti masuk lantaran dirinya sebagai salah satu pengurus Puan PAN. Olehnya itu, tidak salah jika DPP PAN mengusung Nita sebagai keterwakilan perempuan PAN dari Maluku Utara.

Ia pula menegaskan, gagalnya Iskandar sebagai bacaleg pusat lantaran Iskandar tidak bisa memenuhi permintaan DPP dalam mencarikan tandem di wilayah. Untuk itu, DPP mengambil tiga nama yang telah melalui tahap survei.

Jamrud juga membantah, jika pemecatan Iskandar dari partai ada kaitannya dengan kunjungan Nita ke Ternate bersama kedua putra kembarnya.

“Tidak ada kaitannya polemik di Kesultanan Ternate dengan partai. Kita tidak berurusan ke ranah kerajaan, dan kita menghormati Sultan Ternate yang akan maju DPD-RI,” timpalnya.

Sementara Badan Hukum Farid Galitan menambahkan, gugatan Iskandar Idrus ke Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri Ternate, itu adalah haknya sebagai warga negara Indonesia. Itu pula menjadi kewenangan DPP. (*)