Tiga alasan inilah yang menjadi acuan DPP memilih tokoh-tokoh tersebut, untuk maju ke Senayan nanti.
Ia bilang, nama Nita Budi Susanti masuk lantaran dirinya sebagai salah satu pengurus Puan PAN. Olehnya itu, tidak salah jika DPP PAN mengusung Nita sebagai keterwakilan perempuan PAN dari Maluku Utara.
Ia pula menegaskan, gagalnya Iskandar sebagai bacaleg pusat lantaran Iskandar tidak bisa memenuhi permintaan DPP dalam mencarikan tandem di wilayah. Untuk itu, DPP mengambil tiga nama yang telah melalui tahap survei.
Jamrud juga membantah, jika pemecatan Iskandar dari partai ada kaitannya dengan kunjungan Nita ke Ternate bersama kedua putra kembarnya.
“Tidak ada kaitannya polemik di Kesultanan Ternate dengan partai. Kita tidak berurusan ke ranah kerajaan, dan kita menghormati Sultan Ternate yang akan maju DPD-RI,” timpalnya.
Sementara Badan Hukum Farid Galitan menambahkan, gugatan Iskandar Idrus ke Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri Ternate, itu adalah haknya sebagai warga negara Indonesia. Itu pula menjadi kewenangan DPP. (*)

Tinggalkan Balasan