TERNATE, KAIDAH MALUT – Salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, Ikbal Ali, menanggapi laporan ke DKPP terkait pelanggaran kode etik.
Menurut Ikbal, sejauh ini belum ada pemberitahuan dari DKPP terkait pengaduan M. Alfian melalui kuasanya hukumnya, Ahmad Rumasukun.
“Sampai sejauh ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari DKPP, terkait laporan yang disampaikan oleh pihak pengadu,” kata Ikbal kepada Kaidah Malut, Sabtu, 25 Maret 2023.
Ia mengatakan, pengaduan terkait pelanggaran Pemilu tersebut merupakan hal biasa yang dilakukan oleh masyarakat. Karena itu, kata dia, pihaknya siap memberi tanggapan.
“Nanti dibaca dulu jenis aduannya apa. Karena yang kemarin itu masih sebatas pemberitahuan dari media,” kata Ikbal.
“Jadi itu kan baru pernyataan secara lisan ke media, harus ada dulu pernyataan tertulis baru kami bisa jawab itu,” sambungnya.
Ikbal membantah tudingan terhadap pihaknya terkait pengawasan. Ia menegaskan, kinerja Bawaslu Malut sejauh ini sudah melakukan upaya pengawasan tersebut.
“Tidak mungkin kami tidak melakukan pengawasan, sejauh ini kan sudah dilakukan. Hasil pengawasan itu juga ada,” tandasnya.
Sebelumnya, Ikbal beserta empat Komisioner Bawaslu Malut lainnya dilaporkan oleh M. Alfian kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, terkait pelanggaran kode etik.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rumasukun, ia menilai bahwa kinerja Komisioner Bawaslu Malut sangat minim dan lalai dalam mengawal tahapan pelaksanaan Pemilu.
“Aduan ini disampaikan ke DKPP setelah kami melihat kinerja Bawaslu Malut,” kata M. Alfian melalui Ahmad.
Ahmad bilang, pihaknya pun telah menerima konfirmasi dari DKKP atas pengaduan tersebut.
“Kami juga telah menerima konfirmasi dari DKKP melalui staf penerima pengaduan, atas tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan