TERNATE, KAIDAH MALUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate menggelar apel patroli pengawasan, kawal hak pilih Pemilu 2024.
Apel patroli pengawasan berlangsung di halaman Sekretariat Bawaslu Kota Ternate. Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan yang memimpin apel pada Senin, 27 Februari 2023.
Peserta apel yaitu seluruh jajaran Panwascam dan PKD di Kota Ternate.
Dalam arahannya, Kifli Sahlan mengatakan apel patroli merupakan bagian dari pesan dan simbol, bahwa Bawaslu Kota Ternate dan jajaran tetap tegak lurus, dan sudah sangat siap mengawal hak konstitusi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.
“Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih,” kata Kifli.
Pertama, fasilidasi data harus dilakukan secara tepat dan akurat. Karena kalau tidak dilakukan secara tepat dan akurat, maka sangat berpotensi terjadi penyimpangan data.
Karena itu, bisa disalahgunakan orang yang berkepentingan, untuk mengeksploitasi dan melakukan tindakan-tindakan non demokratis.
Kedua, kalau proses pemutakhiran tidak akurat, maka berpotensi juga.
Terutama bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak di coklit atau tidak dimutakhirkan menjadi data pemilih
Alhasil itu sangat berpotensi tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari mendatang.
“Meski yang bersangkutan memenuhi syarat pemilih dan datang ke TPS sebagai pemilih tambahan, atau tidak terdaftar dalam DPT lantaran administrasi tidak dilakukan Pantarlih dan tidak diawasi pula, maka pemilih bisa datang bawa KTP,” jelasnya.
“Tapi bersangkutan berpotensi hak pilihnya tidak dapat disalurkan,” sambungnya.
Surat suara yang tersedia hanya diisyaratkan jumlahnya, sesuai jumlah pemilih dalam DPT ditambah dengan 2 persen.
“Jika pemilih yang datang itu lebih dari 2 persen, maka sudah tentu yang bersangkutan tidak mendapatkan surat suara,” paparnya.
Sebelumnya, di dalam PKPU menyebutkan bahwa yang bersangkutan bisa diarahkan untuk menyalurkan hak suara di TPS terdekat.
“Tetapi itu adalah kemungkinan terburuk. Kenapa? Kalau misalnya di TPS terdekat jumlah pemilihnya juga banyak, maka orang yang tidak termasuk dalam DPT berpotensi tidak dapat menyalurkan hak pilih nya,” ungkapnya.
Kifli menegaskan kepada seluruh jajaran Panwascam dan PKD se-Kota Ternate, harus ketat mengawasi prosedur coklit yang dilakukan oleh Pantarlih agar bisa berjalan dengan baik.
Tugas Bawaslu harus banyak berkoordinasi dengan teman teman atau masyarakat lebih luas.
“Agar berperan aktif melaporkan diri kepada kita di seluruh jajaran, untuk ditindaklanjuti ke penyelenggara teknis agar dimutakhirkan,” pesan Kifli. (*)

Tinggalkan Balasan