Kamis, 19 Juni 2025

Bawaslu Ternate Gelar Apel Patroli Pengawasan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate menggelar apel patroli pengawasan, kawal hak pilih Pemilu 2024.
Apel patroli Bawaslu Ternate (Foto: Ist/Kaidahmalut)

“Meski yang bersangkutan memenuhi syarat pemilih dan datang ke TPS sebagai pemilih tambahan, atau tidak terdaftar dalam DPT lantaran administrasi tidak dilakukan Pantarlih dan tidak diawasi pula, maka pemilih bisa datang bawa KTP,” jelasnya.

“Tapi bersangkutan berpotensi hak pilihnya tidak dapat disalurkan,” sambungnya.

Surat suara yang tersedia hanya diisyaratkan jumlahnya, sesuai jumlah pemilih dalam DPT ditambah dengan 2 persen.

“Jika pemilih yang datang itu lebih dari 2 persen, maka sudah tentu yang bersangkutan tidak mendapatkan surat suara,” paparnya.

Sebelumnya, di dalam PKPU menyebutkan bahwa yang bersangkutan bisa diarahkan untuk menyalurkan hak suara di TPS terdekat.

“Tetapi itu adalah kemungkinan terburuk. Kenapa? Kalau misalnya di TPS terdekat jumlah pemilihnya juga banyak, maka orang yang tidak termasuk dalam DPT berpotensi tidak dapat menyalurkan hak pilih nya,” ungkapnya.

Kifli menegaskan kepada seluruh jajaran Panwascam dan PKD se-Kota Ternate, harus ketat mengawasi prosedur coklit yang dilakukan oleh Pantarlih agar bisa berjalan dengan baik.

Tugas Bawaslu harus banyak berkoordinasi dengan teman teman atau masyarakat lebih luas.

“Agar berperan aktif melaporkan diri kepada kita di seluruh jajaran, untuk ditindaklanjuti ke penyelenggara teknis agar dimutakhirkan,” pesan Kifli. (*)