TERNATE, KAIDAH MALUT – Tujuh dari 17 bakal calon Anggota DPD RI Maluku Utara terancam gugur, lantaran belum memenuhi syarat (BMS).

Hal itu berdasarkan rapat pleno rekapitulasi, hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih dari 17 bakal calon Anggota DPD Provinsi Maluku Utara, yang berlangsung di Ballroom Hotel Muara Ternate, Ahad, 15 Januari 2023 malam tadi.

Dalam rapat pleno yang dihadiri sejumlah bakal calon, maupun yang diwakili tim liaison officer (LO) masing-masing bakal calon ini, KPU menyampaikan ada sebanyak 10 bakal calon yang memenuhi syarat (MS).

Status MS diberikan pada bakal calon yang setelah dilakukan verifikasi administrasi, telah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih, yakni lebih dari 1.000 pemilih.

Sementara, status BMS untuk bakal calon yang setelah diverifikasi administrasi, memiliki dukungan pemilih MS kurang dari 1.000 pemilih.

Untuk 10 bakal calon dengan status MS diantaranya, Hasby Yusuf, Helmi Umar Muchsin, Hidayat M. Sjah, Ikbal Hi. Djabid, Namto Roba, Natali Defita, R. Graal Taliawo, Rivai Umar, Rosiana Syarif dan Sallu Ajam.

Sementara 7 bakal calon dengan status BMS diantaranya, Makmurdin Mus, Privco Sebastian Bitjoli, Sahrani Somadayo, Sahrin Hamid, Sarka Eladjouw, Sudjud Siradjuddin dan Sugeng Cahyono.

Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan, usai penyampaian hasil verifikasi administrasi ini, para bakal calon masih diberi kesempatan untuk masa perbaikan dimulai tanggal 16-22 Januari 2023.

Masa perbaikan pun selain menjadi keharusan bagi bakal calon dengan status BMS, kata Buchari, bisa juga diikuti oleh bakal calon berstatus MS dalam hal perbaikan ataupun ingin menambah dukungan pemilih MS.

“BMS itu mungkin karena belum di-upload itu melampirkan F1-nya kemudian bisa jadi ada typo nama ataupun penempatan wilayahnya keliru. Makanya dia harus memperbaiki. Misalnya harusnya penempatannya itu di Halmahera Barat, orang itu ditaruh di Halmahera Selatan, maka dia harus memperbaiki kembali,” jelas Buchari.

Menurut Buchari, wajib bagi 7 bakal calon yang masih berstatus BMS untuk memperbaiki syarat dukungan minimal pemilihnya, agar bisa berubah status menjadi MS. Karena setelah perbaikan, KPU akan kembali melakukan verifikasi hasil perbaikan mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai 1 Februari 2023.

“Rapat pleno rekapitulasi perbaikan itu dia statusnya harus MS. Kalau statusnya masih BMS juga, dibawah 1.000, maka dia tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Dengan sendirinya sudah gugur,” cetus dia.

Sementara itu bagi 10 bakal calon dengan status MS, lanjut Buchari, status tersebut juga belum akan menjamin mereka bertahan dengan status MS, pada saat verifikasi faktual nanti. Untuk itu pula, lewat perbaikan hasil verifikasi administrasi dianggap penting, agar menambah jumlah pemilih yang MS.

“Jadi kalau lebih banyak MS nya itu lebih baik. Agar supaya nanti diverifikasi faktual tidak kurang dari kurang dari 1.000, yah berarti dia sudah memenuhi syarat kalau dia masa faktual itu BMS nya banyak dan kurang dari 1.000 terpaksa harus perbaiki lagi,” ungkap dia.

Dia berharap, 17 bakal calon ini bisa lebih intens lagi khususnya pada 7 bakal calon yang berstatus BMS, supaya seluruhnya bisa lanjut mengikuti verifikasi faktual.

“Sedapat mungkin 17 bakal calon ini sampai dengan tanggal 17 April akan datang, kan hari akhir untuk penetapan status akhir. Apakah dia memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon DPD atau tidak disitu ditentukan, jadi masih banyak masih panjang proses ini,” pungkasnya. (*)