Sementara 7 bakal calon dengan status BMS diantaranya, Makmurdin Mus, Privco Sebastian Bitjoli, Sahrani Somadayo, Sahrin Hamid, Sarka Eladjouw, Sudjud Siradjuddin dan Sugeng Cahyono.
Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan, usai penyampaian hasil verifikasi administrasi ini, para bakal calon masih diberi kesempatan untuk masa perbaikan dimulai tanggal 16-22 Januari 2023.
Masa perbaikan pun selain menjadi keharusan bagi bakal calon dengan status BMS, kata Buchari, bisa juga diikuti oleh bakal calon berstatus MS dalam hal perbaikan ataupun ingin menambah dukungan pemilih MS.
“BMS itu mungkin karena belum di-upload itu melampirkan F1-nya kemudian bisa jadi ada typo nama ataupun penempatan wilayahnya keliru. Makanya dia harus memperbaiki. Misalnya harusnya penempatannya itu di Halmahera Barat, orang itu ditaruh di Halmahera Selatan, maka dia harus memperbaiki kembali,” jelas Buchari.
Menurut Buchari, wajib bagi 7 bakal calon yang masih berstatus BMS untuk memperbaiki syarat dukungan minimal pemilihnya, agar bisa berubah status menjadi MS. Karena setelah perbaikan, KPU akan kembali melakukan verifikasi hasil perbaikan mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai 1 Februari 2023.
“Rapat pleno rekapitulasi perbaikan itu dia statusnya harus MS. Kalau statusnya masih BMS juga, dibawah 1.000, maka dia tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Dengan sendirinya sudah gugur,” cetus dia.
Sementara itu bagi 10 bakal calon dengan status MS, lanjut Buchari, status tersebut juga belum akan menjamin mereka bertahan dengan status MS, pada saat verifikasi faktual nanti. Untuk itu pula, lewat perbaikan hasil verifikasi administrasi dianggap penting, agar menambah jumlah pemilih yang MS.

Tinggalkan Balasan