TIDORE, KAIDAH MALUT – Keluarga korban penganiayaan bernama Dahlan Arahman, warga Kelurahan Dokiri, Tidore Kepulauan meminta kepolisian menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka Djainal Hadi.

Djainal Hadi merupakan pelaku penganiayaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tidore Kepulauan, dengan pasal 353 ayat 1 atau 351 ayat 1 KUHAP.

Namun pasal tersebut, dianggap terlalu ringan oleh keluarga karena luka yang dialami korban, sangat berisiko hingga pada kematian.

Kejadian itu bermula, pada tanggal 17 Oktober 2023, cucu korban digigit seekor anjing milik pelaku. Korban lantas memberitahukan hal tersebut ke anaknya bernama Faisal Dahlan yang saat itu berada di Sofifi. Faisal kemudian bergegas menuju Kelurahan Dokiri guna memastikan kondisi anaknya yang digigit anjing.

Keesokan harinya, Faisal keluar rumah dan memukul anjing milik pelaku. Tak terima binatang peliharaannya dipukul, akhirnya terjadi adu mulut antara Faisal dan pelaku.

Mendengar keributan itu, korban yang juga ayah Faisal lalu keluar dan guna melerai pertengkaran keduanya. Bahkan, warga setempat juga ikut melerai kejadian tersebut. Suasana semakin memanas, pelaku lalu mengeluarkan kalimat akan membunuh ayah Faisal.

Tak sampai di situ, pelaku yang masih tersulut emosi langsung mengambil parang, dan membacok bagian leher ayah Faisal. Tak hanya melukai korban, pelaku juga melakukan perusakan pintu dan jendela rumah korban dengan cara menendang.

Warga yang melihat kejadian itu, langsung berupaya mengamankan pelaku, sebelum akhirnya anggota Polsek Tidore Selatan menjemput pelaku.

Salah satu anak korban yakni Lukman mengaku, kondisi luka ayahnya cukup serius.

“Luka ayah saya (korban) sangat serius dan bukan luka biasa. Bahkan resikonya sampai pada kematian, karena ayah saya dibacok di leher bagian belakang,” terang Lukman, Rabu 01 November 2023.

Lukman berharap, penegak hukum bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka, yakni pasal 354 atau 355 KUHAP.

“Bagi keluarga kami, ini penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana atau sengaja melukai, yang akhirnya menimbulkan bahaya maut. Ini kan sasarannya area sensitif yang bisa sampai ayah kami meninggal,” pungkasnya.

Polisi juga diminta untuk memproses tindakan perusakan rumah yang dilakukan pelaku.

Ia mengungkapkan, saat ini ayahnya tidak bisa lagi beraktivitas normal.

“Mau bangun saja kepalanya itu pusing. Jadi kami minta pelaku ini harus diberi hukuman dengan pasal berlapis, karena ada dua perbuatannya yaitu aniaya dan merusak rumah,” tandasnya.

Sementara itu, dokter RSUD Tidore Irfan Syarif saat dimintai penjelasan soal luka yang dialami korban, ia bilang luka korban bukan luka biasa. Pihak IGD juga telah mengambil tindakan medis dengan menjahit luka korban saat itu.

“Jahitan korban saat itu cukup banyak. Pokoknya di atas lima jahitan. Saat itu juga korban mengalami pendarahan,” jelas Irfan.

Pihak rumah sakit juga telah melakukan visum dan hasilnya, sudah diserahkan ke Polresta Tidore guna proses penyidikan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tidore Kepulauan IPTU Redha Astrian saat dikonfirmasi awak media, malah tidak memberikan komentar soal kasus tersebut. Ia meminta wartawan untuk menghubungi Paur Humas Polresta Tidore Kepulauan, Aipda Agung Setiawan.

“Maaf saya lagi urus istri saya yang sedang sakit. Nanti saya koordinasi dengan Kasar Reskrim,” pesan singkat Agung melalui WhatsApp. (*)