MOROTAI, MALUT KAIDAH – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Kalpin Nur, mengaku kecewa dengan tindakan oknum Konsultan Manajemen Balai (KMB), Sudarwin Hasyim dan Akmal Mustafa, yang diduga memeras Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), di Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

“Kami sangat kecewa, karena oknum KMB yang seharusnya membantu mendampingi petani, malah melakukan pemerasan. Terus terang ini juga mencoreng nama institusi kami,” tegas Kalpin Nur.

Padahal, kata dia, seharusnya konsultan itu paham, program P3-TGAI itu merupakan bantuan langsung tunai, yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani dan meningkatkan ekonomi mereka.

“Malah kedua konsultan itu memanfaatkan kesempatan di dalam kesempitan di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini. Masyarakat sudah susah malah dibuat lebih susah,” sesal Kepala BWS Malut.

Menurut dia, kasus pemerasan itu akhirnya berdampak pada target capaian yang telah ditentukan oleh P3A menjadi tidak optimal. Yang lebih memprihatinkan lagi, petani yang ikut bekerja tentunya tidak mendapatkan penghasilan tambahan seperti yang diharapkan.

“Kasus yang dilakukan kedua konsultan itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi penggunaan uang negara dalam kegiatan P3TGAI ini juga harus dipertangungjawabkan juga secara administrasi oleh P3A. Padahal menjadi KMB di BWS ini sudah diberikan honor yang cukup besar serta fasilitas yang memadai,” jelas Kalpin.

Menurut Kalpin, dari segi pengawasan, sebetulnya pihaknya sudah melakukan pengawasan yang cukup ketat.

“Sejak awal, kami sudah sering mengingatkan semua pihak yang terlibat, untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungli. Bahkan kami sedikit mengancam, jika ada yang main-main dalam program ini maka kami tidak segan-segan untuk memecatnya dan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Meski begitu, pihak BWS Malut melalui Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA, telah berupaya melakukan mediasi antara oknum KMB dan paguyuban dengan kelompok-kelompok P3A yang dirugikan di Polsek Kao.

Dari hasil mediasi tersebut, disepakati oknum KMB dan paguyuban yang melakukan pemerasan, bersedia mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Kelompok P3A dalam jangka waktu satu bulan.

“Sampai jatuh tempo pada 4 Oktober 2021, hanya oknum paguyuban saja yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut kepada Kelompok P3A yang dilakukan di Kantor Polsek Kao, sedangkan oknum KMB, yaitu saudara Sudarwin dan Akmal belum mengembalikan sama sekali kepada petani,” tutur Kalpin.

Oleh karena itu, menurut Kalpin, pihaknya telah menyerahkan kepada pihak berwajib untuk melakukan proses hukum selanjutnya. Sebab dari hasil mediasi, disinyalir tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang hasil pemerasan itu, bahkan terindikasi telah berupaya menyudutkan institusi.

“Terlebih lagi, semua bukti tindakan pungli ini telah dilaporkan secara resmi oleh Pihak Kelompok P3A kepada Kepolisian. Informasi terakhir yang saya terima, laporan pengaduan P3A ini sudah masuk di Polres Halmahera Utara.” ujarnya.

Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) Indra Kurniawan, menjelaskan, tugas Konsultan Managemen Balai (KMB) itu membantu BWS selaku penyelenggara P3TGAI dalam melaksanakan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.

“Sangat disayangkan, justru dengan amanah tugas seperti itu mereka salahgunakan dengan cara mengintimidasi dan memeras petani. Kami duga, mungkin modus operandinya adalah dengan menakut-nakuti Kelompok P3A,” tandasnya. *