HALBAR, KAIDAH MALUT – Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 ASN Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, disoroti akademisi Universitas Muhammadiyah, Tamin Ilan Abanun. Tamin menilai keterlambatan itu akibat tata kelola keuangan hanya selera kekuasaan.
Pada dasarnya, kata dia, pembayaran gaji 13 merupakan tanggung jawab APBD.
Olehnya itu, apabila daerah belum menyediakan atau mencukupi untuk pembayaran gaji 13, maka pemda harus melakukan pergeseran anggaran, dengan sumber belanja tidak terduga atau kas daerah.
“Inilah akibat dari tata kelola keuangan yang hanya mengikuti selera kekuasaan, tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga berdampak buruk pada kondisi seperti yang kita rasakan saat ini,” kata Tamin Ilan, Jumat, 21 Juli 2023.
Tamin menyarankan, bila ingin memperbaiki tata kelola keuangan harus tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, agar ke depan Halbar tidak kesulitan anggaran dalam membiayai komponen-komponen di antaranya gaji 13.
Baca halaman selanjutnya…
Keterlambatan gaji 13 ini juga, dinilai lantaran pemda memprioritaskan pembayaran komponen lain.
Dia menuturkan, penundaan pembayaran juga bisa seperti diisyaratkan dalam PP 15/2022. Di mana gaji 13 itu dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023, dan bisa jiga dibayarkan setelah bulan Juli 2023.
Meski demikian, lanjut dia, pemda tidak bisa menerjemahkan peraturan tersebut, apalagi mengikuti seleranya sendiri yang dapat mengorbankan ASN.
Hakekat dari gaji 13 adalah belanja pendidikan anak, maka dapat dimaknai bahwa gaji 13 ini, hadir untuk meringankan ASN dalam membiayai pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Dari sisi tata kelola keuangan ini juga menunjukkan, bahwa kapasitas fiskal daerah ini sangat terbatas. Jika saja daerah memiliki tabungan, itu tidak mengapa. Tetapi sekarang kondisi kas daerah pun, kosong dan likuiditas kas daerah tidak bisa membayar gaji ke 13.
“Jika pembayaran gaji 13 ini ditunda hingga bulan Agustus, berarti sudah bertentangan dengan semangat negara dalam pemberian gaji 13. Ini sama saja Pemda Halbar menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan negara. Hal ini yang tidak baik, harus bisa dihindari dalam hal bernegara,” cetusnya.
Gaji 13 juga bisa dibayarkan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari penerimaan umum APBD seperti PAD dan DAU. Atau bisa pula DBH dan sumber penerimaan umum lainnya.
“Tapi kita juga tidak memiliki PAD yang cukup, begitu juga dengan DAU yang tidak sanggup membiayai pembayaran gaji 13. Karena sudah digunakan untuk belanja komponen yang lain. Nah sekarang kita hanya menunggu DBH saja. Karena tidak ada lagi sumber penerimaan umum lainnya,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan