Senin, 25 November 2024

ICMI Maluku Utara Kecam Pernyataan Tendensius Kadis Perindag Ternate

ICMI Maluku Utara (Istimewa/Kaidahmalut)

Adapun Pasal 6 UU 40/2008 menegaskan “Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.””Kewajiban sebagai bagian dari pemerintah daerah itulah yang dialnggar oleh pernyataan Kadis Perindag Kota Ternate,” sambungnya.

Dalam rangka menjalankan peran serta masyarakat dalam upaya menyelenggaraan perlindungan dan pencegahan terhadap diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU 40/2008, ICMI Malut akan mengajukan laporan polisi secara tertulis kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara terkait dengan tindakan pidana diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diancam dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 UU 40/2008.

Pasal 15
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pasal 16
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Berdasarkan hal-hal tersebut, ICMI Malut mendesak pihak kepolisian Polda Malut segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Kadis Disperindag Kota Ternate atas dugaan pelanggaran tindak pidana diskriminasi ras dan etnis,” tandas Tabrani. (*)