JAKARTA, KAIDAH MALUT – Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya secara resmi membuka acara Bimtek di Hotel Acasia Jakarta, Selasa, 07 Maret 2023.

Bimtek soal Penyusunan Analisa Jabatan dan Evaluasi Jabatan, di Lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Pengagasnya Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate.

Turut menghadiri Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI, Aidu Tauhid dan Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly.

Dalam sambutannya, Jusuf memaparkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

Guna menjalankan fungsi tersebut, untuk itu ASN terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan.

Dengan meliputi jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas, dan Pelaksana) dan jabatan Fungsional.

Mendasari ketentuan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PP3K, bahwa jabatan fungsional pada instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK.

Pentingnya kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang ASN dan ketentuan pelaksanaannya.

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas.

Di mana berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

“Posisi dan peran dari jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan, yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi pemerintah,” kata Jusuf

Di antaranya pelayanan masyakarat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Ini pula menjadi kewajiban Pemda guna pembinaan dan pengembangan jabatan Fungsional.

Ada 5 poin penting untuk mewujudkan itu, di antaranya:

  1. Menjadikan jabatan Fungsional sebagai profesi inti pada setiap OPD, sehingga ASN tidak berorientasi pada jabatan struktural. Apalagi telah terbit Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  2. Menjadikan jabatan Fungsional yang menarik dengan berbagai macam keuntungannya, yaitu Kenaikan Pangkat dapat 2 (dua) tahun, tunjangan jabatan yang menarik, BUP Pensiun yang maksimal dan berkesempatan menduduki jabatan struktural, melalui mekanisme mutasi diagonal.
  3. Pemenuhan SDM jabatan Fungsional pada SKPD melalui pengadaan CPNS/PPPK.
  1. Memberikan kepastian kebijakan untuk peningkatan kualifikasi pendidikan, dan kompetensi SDM Pejabat Fungsional.
  2. Memberikan kepastian kebijakan dalam pengembangan karier, pola karier dan sistem penilaian kinerjanya.

“Semua ada di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” terangnya.

” PP itu tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tukasnya. (*)