JAKARTA, KAIDAH MALUT – Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk memeriksa PPK dan kontraktor proyek ruas jalan di Halmahera, Maluku Utara.

Ada 4 orang PPK tersebut, yaitu Joni Seisi Margaret Manus, Wahyadi, Ali Afanty, Ema Amelia dan satu kontraktor Budi Liem.

Kelima orang tersebut, diduga telah melakukan tindak pindanan korupsi terkait ruas jalan Halmahera, Weda-Sagea-Patani.

Korlap AMAK, Mukaram menyebutkan pelayanan pemerintah adalah keharusan konstitusi yang harus dipatuhi, dan dilaksanakan sebagaimana mestisnya, tanpa ada penyimpanan dalam setiap kebijakan-kebijakan pemerintah negara.

Namun, beberapa fase yang telah dilewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, ternyata yang ditemui dan dialami saat ini, kebijakan-kebijakan pemerintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945.

“Membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan praktek pemerintah akhir-akhir ini, cenderung menampakan banyak dugaan praktek KKN,” sebut Mukaram dalam rilisnya, Kamis, 02 Februari 2023.

Menurut catatannya, indeks prestasi korupsi di Indonesia berada pada peringkat ke 90 dari 197 negara, bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan birokrasi pemerintah, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Misalkaan saja hal ini terjadi pada Pemprov Maluku Utara dan Pemda 10 kabupaten kota, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum setempat, baik Polda dan Kejati, terkait Dugaan sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran pekerjaan,” terang dia.

Dugaan sejumlah kasus KKN, di antaranya proyek preservasi jalan nasional ruas Halmahera, seperti di Weda Mafa, Matutin dan Saketa.

Proyek di lokasi tersebut, justru mengalami keterlambatan bahkan melampaui batas waktu sebagaimana ketentuan kontrak.

“Yang saat ini berstatus show cause meeting (SCM 3). Di mana item pekerjaan longsoran sampai sekarang tidak selesai dikerjakan  (sisi kanan badan jalan). Dugaan pekerjaan Lapisan Pondasi Atas (LPA) tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.

“Pasalnya pekerjaan LPA tersebut tidak mencapai 20 cm (minimum) dan diduga material, yang digunakan adalah material campuran pasir dan batu bulat dan atau tidak menggunakan material full bidang pecah,” sambungnya.

Mukaram menuturkan, untuk pekerjaan proyek preservasi ruas jalan Weda-Segea-Patani, yang juga pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp43 miliar lebih oleh rekanan PT Buli Bangun, itu pula ada dugaan untuk 2 km jalan nasional telah dialihkan ke jalan kabupaten dibeberapa titik, serta beberapa titik lagi dialihkan ke daerah Telaga Nusliko.

Pekerjaan proyek preservasi ruas jalan itu juga, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Olehnya itu, ini meragukan koordinasi PPK 2.2 untuk alih trase jalan nasional, pada ruas Weda-Sagea-Patani pada beberapa kilo jalan nasional yang masuk dalam kawasan PT IWIP.

Selain itu, ada pula proyek preservasi jalan nasional pada PPK 2.1 ruas Sp. Dodingan Sofifi-Akelamo, Payahe Weda, melalui anggaran APBN 2022 senilai Rp30 miliar oleh Rekan PT Amara Marga Jaya.

“Itu diduga belum dibayar upah pekerja lokal pada proyek pekerjaan jembatan Ake Tiabo, dalam pemutusan kontrak pada pekerjaan dan rekanan PT Viktori Sinergi,” tuturnya.

“Sementara pekerjaan diduga mengalami keterlambatan atau sudah melampaui batas waktu, sebagaimana ketentuan kontrak, yang saat ini berstatus SCM 3,” ungkapnya.

Dugaan lainnya, yakni tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek peningkatan sumur bor kap.5 Ldkk dan jaringan perpipaan SPAM Gurabati, dalam mendukung kawasan SPN Polda Malut Kota Tidore kepulauan.

Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tentunya telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN.

“Dan Peraturan Presidan Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tukasnya. (*)