JAKARTA, KAIDAH MALUT – Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk memeriksa PPK dan kontraktor proyek ruas jalan di Halmahera, Maluku Utara.
Ada 4 orang PPK tersebut, yaitu Joni Seisi Margaret Manus, Wahyadi, Ali Afanty, Ema Amelia dan satu kontraktor Budi Liem.
Kelima orang tersebut, diduga telah melakukan tindak pindanan korupsi terkait ruas jalan Halmahera, Weda-Sagea-Patani.
Korlap AMAK, Mukaram menyebutkan pelayanan pemerintah adalah keharusan konstitusi yang harus dipatuhi, dan dilaksanakan sebagaimana mestisnya, tanpa ada penyimpanan dalam setiap kebijakan-kebijakan pemerintah negara.
Namun, beberapa fase yang telah dilewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, ternyata yang ditemui dan dialami saat ini, kebijakan-kebijakan pemerintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945.
“Membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan praktek pemerintah akhir-akhir ini, cenderung menampakan banyak dugaan praktek KKN,” sebut Mukaram dalam rilisnya, Kamis, 02 Februari 2023.
Menurut catatannya, indeks prestasi korupsi di Indonesia berada pada peringkat ke 90 dari 197 negara, bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan birokrasi pemerintah, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Misalkaan saja hal ini terjadi pada Pemprov Maluku Utara dan Pemda 10 kabupaten kota, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum setempat, baik Polda dan Kejati, terkait Dugaan sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran pekerjaan,” terang dia.
Dugaan sejumlah kasus KKN, di antaranya proyek preservasi jalan nasional ruas Halmahera, seperti di Weda Mafa, Matutin dan Saketa.