Selasa, 26 November 2024

SKAKMMAT Sebut Polda Malut Lamban Tangani Kasus Tender Obat di Halbar

Aksi SKAKMMAT di depan Gedung KPK RI | Foto: Isrimewa/Kaidahmalut

“Kami menilai upaya dari Polda Malut dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, lamban dalam proses pemanggilan serta proses pemeriksaan,” cetusnya.

“Dalam hal ini Mabes Polri harus segera mengambil alih dan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan juga mengevaluasi kinerja dari Polda Malut berserta Polres Halmahera Barat, agar tidak lamban dalam menindak oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Maluku Utara, lebih khsusunya Halmahera Barat yang diduga melibatkan Novelheins Sakalaty dan Soseno,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat tersebut, KPK mestinya segera memanggil dan memeriksa keduanya. Sehingga bisa mengusut dan membongkar aktor utama dibalik kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu.

Sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ketika itu, kejaksaan dan kepolisian dianggap tidak efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi pencetus lahirnya lembaga KPK pada masa reformasi.

Dalam aksi tersebut, ada 3 poin yang menjadi tuntutan SKAKMMAT, yakni:

  1. Mendesak Mabes Polri segera ambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang tender obat yang dilakukan Dinkes Halbar. Dimana dalam kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar. Ini disebabkan, lantaran Polda Malut terkesan lamban dan tidak bisa menyelesaikan kasus itu.
  2. KPK RI segera bongkar aktor utama dibalik kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang tender obat DinkesHalbar yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.
  3. KPK RI segera panggil dan periksa Plt Dinas Kesehatan Halbar, Novelheins Sakalaty dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Soseno. Karena diduga kuat terlibat kasus korupsi penyalahgunaan wewenang tender obat yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar. (*)