Senin, 25 November 2024

3 Kriteria Jadi Gubernur Maluku Utara Versi Akademisi UMMU

Herman Oesman (Istimewa/kaidahmalut)

Kasus korupsi itu terjadi, kata dia, karena ada kelonggaran atau tidak ada prinsip-prinsip yang dijalankan dalam mengelola tata birokrasi yang baik.

“Termasuk karena ada keteladanan yang hilang, dalam tubuh birokrasi Maluku Utara,” ujarnya.

Bagi dia, kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara itu menjadi pembelajaran penting. Terutama bahwa persoalan praktik korupsi, harus diberikan pemahaman sejak dini sebagai kejahatan terbesar, sehingga itu jadi musuh bersama (common enemy).

“Sejak dini, harus ditanamkan kepada anak-anak didik, bahwa suap menyuap, atau sejenisnya dalam bentuk lain adalah model praktik kejahatan korupsi yang harus diwaspadai dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Herman juga menyoroti kasus kerusakan lingkungan di Maluku Utara. Ia minta agar pemerintah turut mengintervensi kerusakan lingkungan, akibat industri tambang.

Bagi ia, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kontrak kerja ke perusahaan tambang, agar tidak terlalu eksploitatif terhadap kondisi lingkungan yang ada.

“Pemerintah daerah juga harus menyampaikan ke pemerintah pusat tentang masa depan wilayah. Terutama kondisi lingkungan Malut, yang telah dan terus mengalami degradasi,” terang dia.

Dirinya berharap, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara lima tahun mendatang dapat menyelesaikan masalah korupsi dan lingkungan, agar masyarakat dapat hidup dengan aman dan sejahtera. (*)