TERNATE, KAIDAH MALUT – DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak penegak hukum, untuk secepatnya membongkar dan menuntaskan kasus dugaan ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel, dari Indonesia ke Cina.

Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan, adanya eskpor ilegal bijih nikel yang diduga berasal dari Sulawesi dan Maluku Utara, sebagai dua daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia.

Anggota DPRD Sukri Ali menyatakan, ekspor ilegal alias pencurian sumber daya alam ini adalah kejahatan dan pelanggaran hukum, yang merugikan daerah dan negara.

Sebab, lanjut Sukri, pemerintah sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020 lalu.

“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Siapa dalangnya, dan bila perlu bekingannya, harus ditelusuri dan ditindak,” ujar Sukri kepada Kaidah Malut, Jumat, 07 Juli 2023.

Menurutnya, aksi pencurian bijih nikel skala besar ini pasti melibatkan banyak pihak, baik dari sisi korporasi maupun penyelenggara negara. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum bekerja serius menuntaskan persoalan tersebut.

Baca halaman selanjutnya…

“Apalagi ada dugaan aktivitas ini sudah berlangsung sejak tahun lalu. Bayangkan berapa banyak kebocoran pendapatan negara disebabkan oleh aksi ilegal ini,” pungkas politikus Partai Hanura itu.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan timnya tengah berupaya mengklarifikasi tentang, dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton ore nikel ke Cina ke pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Upaya klarifikasi itu dilakukan, untuk mengetahui detail mengenai kegiatan ekspor yang diduga ilegal tersebut.

“Sekarang kami dengan Bea Cukai sedang proses,” kata Pahala dilansir dari Tempo.co.

Klarifikasi dilakukan salah satunya untuk memastikan jenis nikel yang diekspor ke Cina. Menurut Pahala, setiap barang dikelompokkan ke dalam kode harmonized system atau kode HS. Kode HS perlu dipastikan untuk menentukan apakah kegiatan ekspor ini benar ilegal atau hanya perbedaan pencatatan administrasi biasa antara dua negara.

Baca halaman selanjutnya…

Pahala mengatakan apabila kategori nikel yang diekspor sudah bisa pastikan, barulah ditentukan ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Setelah itu, lembaganya bisa bergerak ke tahap penelusuran selanjutnya. Tahapan itu, yakni mencari siapa perusahaan yang melakukan ekspor tersebut.

Apabila sudah ditemukan unsur pelanggaran dan terduga pelaku, Pahala mengatakan KPK akan memeriksa ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam ekspor itu. Apabila ditemukan unsur korupsi, KPK bisa menangani kasus tersebut. Bila tidak ditemukan, maka penanganan kasus akan dilakukan penegak hukum lain.

“Sedang diklarifikasi kategori HS-nya, tentang kemungkinan pihak yang melakukan, serta kemungkinan pidana korupsinya,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal biji nikel ke Cina sejak 2021.

Jumlah ekspor diperkirakan mencapai 5 juta ton selama 2021-2022.

Temuan tersebut didasarkan atas perhitungan selisih jumlah ekspor biji nikel dari Indonesia ke Cina. Ekspor ini dianggap ilegal, lantaran Indonesia sebenarnya sudah melarang ekspor biji nikel sejak 2020. (*)