Pahala mengatakan apabila kategori nikel yang diekspor sudah bisa pastikan, barulah ditentukan ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Setelah itu, lembaganya bisa bergerak ke tahap penelusuran selanjutnya. Tahapan itu, yakni mencari siapa perusahaan yang melakukan ekspor tersebut.
Apabila sudah ditemukan unsur pelanggaran dan terduga pelaku, Pahala mengatakan KPK akan memeriksa ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam ekspor itu. Apabila ditemukan unsur korupsi, KPK bisa menangani kasus tersebut. Bila tidak ditemukan, maka penanganan kasus akan dilakukan penegak hukum lain.
“Sedang diklarifikasi kategori HS-nya, tentang kemungkinan pihak yang melakukan, serta kemungkinan pidana korupsinya,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal biji nikel ke Cina sejak 2021.
Jumlah ekspor diperkirakan mencapai 5 juta ton selama 2021-2022.
Temuan tersebut didasarkan atas perhitungan selisih jumlah ekspor biji nikel dari Indonesia ke Cina. Ekspor ini dianggap ilegal, lantaran Indonesia sebenarnya sudah melarang ekspor biji nikel sejak 2020. (*)